Selama 2022, Sebanyak 622 WNI Bermasalah Dideportasi dari Tawau ke Indonesia

benuanta.co.id, NUNUKAN –  Terhitung sejak Bulan Januari hingga Juli 2022, sebanyak 622 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi dari Tawau, Malaysia ke Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Konsul RI Tawau l, Heni Hamidah.

Pada 20 Juli 2022, Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan sebanyak 239 orang WNI bermasalah, yang telah selesai menjalani proses hukuman dan dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.  Pihak Konsulat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako kepada Petugas Kebersihan

Sebanyak 239 orang ini merupakan pemulangan tahap ketiga tahun 2022 ini, terdiri dari laki-laki dewasa 158, perempuan 64 orang dan anak-anak 17 orang. Di tahap pertama pemulangan pada bulan Maret mencapai 236 orang, dan tahap kedua itu bulan Mei sebanyak 147 orang.

Persoalan WNI yang paling dominan dimulai dari masuk secara ilegal, overstay, perdagangan orang (human trafficking) dan narkoba namun tidak banyak. “Yang paling banyak adalah kasus Ilegal,” kata Heni Hamidah pada Senin, 25 Juli 2022 kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Jelang Mudik dan Libur Idulfitri, Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana

Dijelaskan Heni, sebagian besar WNI yang hendak bekerja di Malaysia masuk secara ilegal. Sehingga yang perlu dilakukan adalah kerja sama semua pihak, untuk memberikan pemahaman tentang peraturan yang telah ditetapkan.

Hingga Senin, 25 Juli 2022 tahanan di Imigrasi Tawau masih tersisa 108 orang. Percepatan pemulangan WNI yang berada di tahanan imigrasi Tawau, telah dilakukan melalui kesepakatan antara Konsul RI Tawau dengan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia.

“Kita akan melakukan verifikasi sehingga mereka nantinya juga akan segera dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  3 Sekolah di Perbatasan Indonesia-Malaysia Terima MBG Pertama

Heni Hamidah berpesan, kepada seluruh WNI jika masih berada di luar negeri untuk selalu memperhatikan masa berlaku dokumen dan harus peka atau sadar dengan dokumen keimigrasian.

Jika sudah habis bisa mendatangi konsulat untuk melakukan perpanjangan, namun kebanyakan WNI biasanya lupa untuk melakukan perpanjangan.

“Pada saat sudah tidak berlaku bisa menjadi ancaman bagi mereka (WNI) yakni tertangkap, hal ini sering terjadi,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *