Diyakini Langgar Aturan Keimigrasian, Kasus Tiga WNA ke Tahap Penyidikan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Nunukan telah mengadakan gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Nunukan terkait status perkara tiga orang WNA Malaysia dan satu berasal dari Tiongkok berinisial LBS (39), HJK (40), dan JB (45) yang telah diamankan oleh Imigrasi Nunukan sejak Kamis, 21 Juli 2022 lalu.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi mengatakan, kelanjutan kasus ketiga WNA tersebut, saat ini pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Penyidikan akan kita fokuskan terkait adanya pelanggaran keimigrasian yang mana ketiga WNA tersebut diduga melanggar izin tinggal,” ujar Reza kepada benuanta.co.id, Senin, (25/7/2022)

Sebagaimana untuk diketahui dari izin tinggal ketiga WNA tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. WNA asal Tiongkok izin tinggalnya untuk berwisata, sedangkan 2 WNA Malaysia izin tinggalnya menggunakan bebas visa kunjungan singkat, namun izin tinggal tersebut digunakan mereka untuk survei lokasi yang rencananya akan digunakan sebagai pembangunan jembatan dua negara.

Baca Juga :  4 Eks PMI Terlantar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Ditampung Sementara di Shelter Sosial

“Kalau dugaan penyalahgunaan izin tinggal ketiga WNA tersebut cukup bukti maka bisa dikenakan pasal 122 huruf a Undangan-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” bebernya.

Terkait dugaan spionase yang dilakukan oleh ketiga WNA tersebut, sejauh ini berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh pihak Imigrasi belum mengarah ke adanya dugaan spionase.

“Kalau mengarah ke spionase belum ada, tapi kami akan menindaklanjuti dengan barang bukti digital yakni handphone yang akan kami telusuri jejak digital tersebut bekerja sama dengan Mabes Polri,” jelasnya.

Baca Juga :  Rescue Damkar Nunukan Evakuasi Ular Kobra Masuk Rumah Warga

Reza mengatakan, ketiga WNA tersebut saat ini masih diamankan di ruang detensi Imigrasi Nunukan dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan proses penyidikan.

“Kita akan lakukan penyidikan, jika nantinya bukti-bukti sudah cukup maka akan di tindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Nunukan,” ungkapnya.

Selain itu, WNI Y yang membawa ketiga WNA ke Indonesia, pihak imigrasi tengah melakukan koordinasi dengan Konsulat RI Sabah, Malaysia terkait dokumen yang mana diduga Y memiliki Identity Card (IC).

“Kita sudah koordinasi terkait adanya dugaan kepemilikan IC oleh WNI Y tersebut, namun sampai saat ini dari pihak Pemerintah Malaysia belum ada informasi lebih lanjut.” pungkasnya.

Baca Juga :  Pasien Rujuk ke Luar Nunukan Diklaim Menurun

Ditambahkannya, saat ini terhadap Y belum dilakukan penahanan dan hanya masih wajib lapor. Namun jika nanti ditemukan bukti-bukti yang kuat dan ketiga WNA tersebut melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana pasal 122 huruf (a) UU No 6 Tahun 2022, maka Y sebagai orang yang menyuruh dan mengajak warga negara asing masuk ke Indonesia dan terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia maka Y bisa dikenakan pasal Pasal 122 huruf (b). (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *