Akibat Cekcok, Pekerja Salon Bawa Kabur Motor dan Hp, Pelaku Diamankan di Kampung Satu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nunukan mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor diketahui berinisial SAP (22), warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan.

Dalam pengungkapan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit dan BP2MI Nunukan serta para tersangka.

Waka Polres Nunukan Kompol Edy Budiarto, S.H, mengatakan, SAP ini bekerja di sebuah salon kurang lebih satu bulan. Saat itu pelaku meminjam HP agar mudah dihubungi ketika sedang bekerja. Sebelum kejadian, beberapa hari korban dengan pelaku sempat adu mulut lantaran pelaku terlihat mulai malas bekerja.

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan dan BPOM Periksa Keamanan Pangan Jelang Lebaran

“Sabtu (9/7) pelaku pergi meninggalkan salon dengan cara mengambil sepeda motor korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban berikut membawa pergi Hp milik korban yang dipinjamkan kepadanya. Sehingga korban merasa dirugikan secara materiil senilai total Rp21.400.000,” kata Edy, kepada benuanta.co.id, Selasa 19 Juli 2022.

Lanjut dia, karena sepeda motor dan Hpnya hilang, usai kejadian tersebut korban melaporkan hal itu ke piket jaga Satreskrim Polres Nunukan.

Baca Juga :  Panitia Mukab Kadin Nunukan Resmi Terbentuk, Persiapkan Pemilihan Ketua Baru

“Pelaku awalnya bekerja sebagai tukang cukur rambut di salon milik korban dan tinggal di rumah korban, oleh korban dipinjam satu unit Hp untuk digunakan selama bekerja, karena pelaku tidak memiliki Hp,” jelasnya.

“Dari laporan itu kami lakukan pencarian, Ahad (10/7) sekira pukul 15.00 Wita, sepeda motor korban kami temukan di sebuah rumah indekos di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Nunukan Tengah, namun saat itu pelaku tidak kami temukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Jelang Lebaran

Hingga Senin 11 Juli 2022, dugaan pelaku pencurian motor diketahui berada di daerah Kampung Satu Kota Tarakan. Pihaknya melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tarakan, sehingga pelaku berhasil diamankan pada Selasa 12 Juli 2022. SAP dikenakan Pasal 362 KUHPidana dan subsider pasal 372 KUH pidana. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *