benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemulangan atau deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia sering dilakukan oleh Pemerintah Malaysia melalui Nunukan, dalam hal ini Badan Penanganan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan. BP2MI melibatkan semua stakeholder agar prosesi pemulangan berjalan lancar, salah satu instansi yang dilibatkan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kabid Trantib Satpol PP Nunukan, Edy mengatakan Satpol PP mengerahkan personel untuk mengemban tugas pengamanan, dimulai dari proses penjemputan di pelabuhan hingga penampungan di rusunawa.
“Kami ikut melakukan pengamanan bersama dengan pihak TNI-Polri, menjaga agar PMI ini tidak berkeliaran atau lari dari penampungan dan mendukung BP2MI untuk melakukan identifikasi serta proses lebih lanjut,” kata Edy pada Ahad, 10 Juli 2022.
Edy menjelaskan, dalam proses pengamanan Satpol PP menunaikan tugas pengamanan sesuai tugas dan fungsinya.
“Sebenarnya PMI bisa saja ditampung oleh keluarga atau kerabat namun harus betul-betul bersedia menampung dan bertanggung jawab terhadap pemberian penghidupan kepada deportan tersebut,” ujarnya.
Lanjut dijelaskan Edy, PMI dapat ditampung oleh kerabat dekat, bukan tekong (pengurus PMI ilegal). Ketika mereka tidak mempunyai kerabat di Nunukan, maka tugas dan kewajiban BP2MI sebagai perwakilan dari pemerintah pusat yakni wajib memulangkan ke daerah asalnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa







