benuanta.co.id, NUNUKAN– Satuan Reskoba Polres Nunukan mengamankan seorang calon penumpang kapal KM. Thalia saat masih berada di ruang tunggu terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Rabu, 29 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengungkapkan terduga tersangka yakni KM (29) seorang nelayan yang baru datang dari Tawau Sabah, Malaysia.
Diungkapkannya, personel opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu yang baru datang dari Tawau Sabah Malaysia dan akan berangkat ke Sulawesi Selatan.
“KM ini dari Tawau dan rencananya akan berangkat ke Pare–pare menumpangi Kapal KM.Thalia,” ujar Lusgi kepada benuanta.co.id, Selasa (5/7/2022)
Dari informasi tersebut, Personel langsung melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan sekitar pukul 14.00, personel opsnal berhasil menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada diruang tunggu Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“KM langsung kita amankan dan kita lakukan penggeledahan badan serta barang bawaannya,” katanya.
Hasil penggeladahan, barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 150,31 gram, 1 buah kantong kaca mata warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam silver merk Norian, serta 1 buah Handphone warna hitam merk Nokia dan 1 buah Handphone warna hitam merk Vivo.
Dijelaskannya, dari hasil interogasi terhadap KM, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Pare pare, Sulawesi Selatan.
KM mengatakan yang menyuruhnya untuk membawa sabu tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama PK yang beralamat di Tawau Sabah, Malaysia.
“Jadi rencananya setelah nanti tiba di Pare-pare, Sulawesi Selatan. sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahuinya, karena KM menunggu arahan dari PK,” ungkapnya.
KM mendapatkan upah berupa ongkos perjalanan yang sudah diterima oleh KM sebesar Rp 4 juta dari PK.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun. 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor : Ramli







