benuanta.co.id, NUNUKAN – Sejak dibukanya pintu perbatasan masuk ke Negara Malaysia, hingga hari kedelapan tercatat sebanyak 71 orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah melakukan perjalanan ke Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak, A.md. Im., S.H., M.H mengatakan, sebelum melakukan perjalanan sebaiknya terlebih dahulu mendownload aplikasi My Sejahtera, dan menyiapkan asuransi.
“Sejak delapan hari di bukanya pintu masuk perbatasan WNI yang ingin berpergian ke Malaysia masih terpantau sedikit, masih puluhan orang,” kata Washington, kepada benuanta.co.id.
Dia juga mengatakan dari hasil kesepakatan pemerintah Malaysia dengan Indonesia membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memilih asuransi apa saja, baik itu yang melekat di pribadi atau asuransi yang bisa dibeli oleh penumpang di agen tiket.
Sedangkan asuransi yang dimaksud adalah asuransi untuk penanganan Covid-19, jika terjadi penularan virus di Malaysia, maka digunakan asuransi tersebut.
“Tidak juga mengharuskan asuransi yang melekat di diri pribadi, asuransi itu bisa dibeli di agen tiket,” jelasnya.
Asuransi ini tergantung lama pemakaiannya seperti empat hari harganya Rp 125 ribu, sedangkan yang 14 hari sebesar Rp 300 ribu, jadi asuransi ini sudah untuk biaya penanganan Covid-19 dan ini sudah termasuk sebesar 25.000 Ringgit Malaysia (RM) itu.
Untuk persentase pemberangkatan penumpang harus menyiapkan dana minimal Rp 2 juta dengan rincian tiket Rp 350 ribu per orang, asuransi 125 ribu selama 4 hari, PCR Rp 350 ribu dan saat tiba di Malaysia melakukan antigen 250 RM atau jika dirupiahkan sebesar Rp 875 ribu.
“Keberangkatan dari Nunukan Tawau seminggu 3 kali yakni Senin, Rabu dan Jumat,” jelasnya.
Selain itu, sejak dibukanya pintu masuk saat ini terpantau ada 23 orang Warga Negara Asing (WNA), datang dari Tawau ke Nunukan.
Pengawasan terhadap WNA yang masuk di Nunukan, pihak imigrasi ingatkan kepada pemilik penginapan ataupun hotel agar melaporkan kedatangan WNA Kepada Imigrasi Nunukan, melalui nomor telpon yang sudah diberikan.
“Jika tidak melaporkan atau setalah kita minta data WNA yang masuk di Nunukan dan menginap di hotel tersebut maka yang bersangkutan akan dikenakan denda maksimal Rp 25 juta dan masa kurungan 3 bulan penjara,” tegasnya.
Daftar penumpang sejak 1 hingga 8 April 2022:
Keberangkatan Nunukan – Tawau
- WNI: 71
- WNA: –
Kedatangan Tawau – Nunukan
- WNI: 116
- WNA: 23 (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa







