benuanta.co.id, NUNUKAN – MA lelaki 21 tahun sudah tiga kali keluar masuk penjara akibat aksi pencurian. Kali ini warga Sebatik tersebut kembali berulah dengan melakukan pencurian di Jalan Bhayangkara RT. 06 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan, dan berhasil diamankan Polisi sekitar pukul 00.00 Wita, 25 Maret 2022 lalu.
Pria berperawakan kurus ini diketahui residivis tindak pidana pencurian sebanyak tiga kali, aksinya di mulai sejak tahun 2015.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika Putra, mengatakan kasus ini bermula saat KN yang diketahui sebagai korbannya datang melapor ke Polsek Sebatik Timur, pada 24 Maret lalu.
“Saat itu KN ingin menghubungi teman kantornya sekira pukul 06.00 Wita. Kemudian mengambil handphone yang dia simpan di dalam tas ransel warna hitam, ransel tersebut sudah tidak ada di tempatnya,” kata Randhya, Selasa (5/4/2022).
Tas ransel itu berisikan barang-barang berharga mulai dari 2 unit handphone, perhiasan, dan kartu-kartu penting lainnya.
“Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 10.000.000,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi tempat persembunyian MA dan menemukan barang bukti berupa satu pasang anting emas, satu buah rantai /kalung emas, dua buah cincin emas, dan dua unit handphone.
Di saat bersamaan pelaku juga sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri dari petugas. Alhasil petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku dengan timah panas.
Akibat ulahnya, MA juga disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







