Pemda Nunukan Dapat Insentif Pengelolaan Sampah Rp 2,13 Miliar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 26 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki kebijakan dalam pembatasan penggunaan kantong plastik dan sampah plastik. Salah satunya di Kabupaten Nunukan yang mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

“Kita punya peraturan Bupati (perbup) nomor 32 tahun 2019, yang mengatur kebijakan pembatasan pengelolaan plastik di Kabupaten Nunukan,” kata Kepala Bidang Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan Jonet, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Kayan 2026, Polres Nunukan Siapkan 14 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Jonet menjelaskan, Nunukan mendapatkan DID sebesar Rp 2,13 miliar, sedangkan penggunaannya 10 persen pendidikan, 21 kesehatan, 69 persen untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan berbasis sampah.

“Kami menyusun bagaimana memberdayakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, tetapi kita integrasikan dengan  menggerakkan ekonomi mereka melaui pengelolaan sampah bank sampah,” ujar Jonet.

Baca Juga :  Bakesbangpol Bakal Lakukan Seleksi Calon Paskibraka melalui Test CAT

Terkait pengurangan sampah plastik berdasarkan survei DLH Nunukan pada tahun 2021, ada sekitar 20 persen masyarakat Nunukan mulai menggunakan kantong belanja sendiri dari rumah.

“Ini satu hal yang bagus, tahun 2022 kita dorong agar masyarakat bisa menggunakan kantong belanja sendiri,” jelasnya.

Selain itu pihaknya mendorong masyarakat agar bisa melakukan pemilihan sampah dari rumah,  sedangkan sistem pengangkutan terpilih yang nantinya akan diangkut oleh Bank Sampah.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Banjir di Nunukan Berakhir, 4 Ribu Kepala Keluarga Dipastikan Terima Logistik

Melalui Bank Sampah ini hanya akan mengambil tiga jenis sampah yakni kertas, logam, dan plastik.

“Itu tidak langsung diambil begitu saja, tapi ambil timbang dan nantinya akan diterbitkan buka tabungan. (*)

Reporter:  Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *