benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, dalam waktu dekat akan menertibkan bangunan liar yang berdiri tanpa izin di sepanjang jalan lingkar atau Coastal Road di Nunukan.
Penertiban ini dilakukan menyusul adanya surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kaltara, terkait dengan rencana lanjutan pembangunan di kawasan tersebut. Sehingga Pemkab Nunukan diminta untuk melakukan penataan dan penertiban.
“Kita sudah melakukan rapat pada (21/1) secara daring. Kita (Pemkab Nunukan) juga ingin mengetahui apa yang ingin di rencanakan provinsi sepanjang Coastal Road ini,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, kepada benuanta.co.id, Selasa (1/3/2022).
Rencana tersebut kembali dibahas pada Selasa (1/3/2022) hari ini melalui rapat koordinasi bersama PU ProvinsiKaltara, DKP, DLH Provinsi Kaltara secara langsung maupun daring.
Menanggapi permintaan perencanaan terintegrasi sepanjang jalan lingkar, Serfianus juga mengatakan agar dokumen perencanaan tersebut bisa diserahkan ke kabupaten karena akan menjadi bahan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Saya sudah meminta kepada camat dan lurah menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak membangun pemukiman ataupun warung di sekitar Coastal Road, sebelum dilakukan pembongkaran,” jelasnya.
Sebelum penertiban dilakukan, pemilik bangunan akan diberikan waktu agar membongkar bangunan tersebut sendiri. Namun jika hal tersebut tak diindahkan, Pemkab akan mengerahkan tim maupun alat berat untuk melakukan pembongkaran.
“Sudah diingatkan sepanjang jalan pinggir laut tidak boleh adanya pembangunan, karena mangrove kita tidak boleh rusak. Kita sudah liat banyaknya penjemuran rumput laut, bahkan rumah serta Cafe dan lainnya itukan bangunan liar semua,” tegas Serfianus. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







