benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan menetapkan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 6 persen. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011.
PPJ sendiri ada dua sumber, yakni dihasilkan dari PLN dan dari PPJ perusahaan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan, Fitraeni menyampaikan pelanggan PLN sebenarnya telah dikenakan pajak pada setiap pembelian token listrik sebesar 6 persen. Dari pemotongan pajak tersebut, setiap bulannya PLN juga menyetor langsung ke kas daerah Pemda Nunukan.
“Karena segala pungutan kita arahkan langsung ke kas daerah, kita itu hanya memberikan nomor rekening sehingga nantinya mereka nantinya akan menyetor ke kas daerah,” ujar Fitraeni, Jumat (11/2/2022).
Diketahui untuk perbulan PPJ dari PLN yang masuk ke kas daerah dalam sebulan bisa mencapai Rp. 478.061.668. Sedangkan pemerintah daerah hanya terima bersih data berapa pengguna, berapa kWh yang digunakan.
“Pembagian porsi belanja untuk digunakan unta apa itu ada di bagian keuangan,” jelasnya.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, kata Fitraeni, akan kembali untuk pengelolaan dan pembangunan daerah Kabupaten Nunukan.
Seperti yang diketahui, kontribusi pajak mencangkup langsung ke pelayanan publik. Seperti jalan dan fasilitas umum lainnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







