benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan merilis peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika selama masa pandemi Covid-19 khusus wilayah hukum Polres Nunukan.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit menjelaskan, peningkatan itu terlihat dari jumlah barang bukti yang diamankan polisi selama bertindak.
“Tahun 2020 polres Nunukan mengungkap 30.307, 84 Kg barang bukti sabu dan 8 butir ekstasi. Di tahun 2021 sampai hari ini data menunjukkan 51.993,03 kg sabu dan 538 ekstasi. Jadi, ada peningkatan sebesar 21.685,19 Kg atau 71 persen,” kata Lusgi, Sabtu 1 Januari 2022.
Selain itu, ada juga ekstasi pada tahun 2020 hanya 8 butir namun di tahun 2021 ini ada kenaikan secara signifikan yakni mencapai 538 butir ekstasi, ini menunjukkan bahwa adanya kenaikan sebanyak 530 butir.
“Untuk tersangka pada tahun 2020 sebanyak 161, di tahun 2021 ada 183 termasuk 3 orangnya adalah Warga Negara Asing (WNA), melihat angka itu ada kenaikan tersangka yaitu mencapai 22 orang, atau presentasinya mencapai 14 persen,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, Kabupaten Nunukan merupakan wilayah perbatasan dan juga pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri dan masih ada jalur tikus akses masuknya narkoba dari luar sehingga harus di antisipasi.
“Kita akan bersinergi dengan instansi terkait, BNK, kodim Nunukan, satgas pamtas, dan lainnya,” terangnya.
Ricky Hadiyanto juga berharap agar masyarakat dapat menghindari penggunaan narkoba, sehingga generasi penerus ini tidak akan rusak. Dan jangan mau menjadi kurir peredaran narkoba sehingga menjadi korban. “Kalau kami tidak bisa sendiri dalam memberantas hal itu maka diperlukan sinergitas bersama masyarakat dan instansi terkait,” imbuhnya.
Tidak hanya itu Ricky Hadiyanto menyampaikan agar masyarakat dapat membuat perlindungan diri sendiri dengan cara menolak penggunaan narkoba. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







