Bupati Laura Tekankan Penanganan Covid-19 Mulai dari Tingkat Kelurahan dan Desa

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabuputan (Pemkab) Nunukan kembali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun jika semula menerapkan PPKM level 4, kini turun menjadi level 3. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 237-BPBD/360/VIII/2021 terkait PPKM level 3 dengan substantif pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan desa.

Dikatakan Bupati Nunukan, H.j Asmin Laura Hafid, PPKM level 3 ini sudah berlaku sejak tanggal 10 dan akan berakhir pada 23 Agustus 2021. Ini juga merupakan instruksi pusat secara nasional terhadap pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Padati GOR Dwikora Saksikan Final Futsal Ramadhan Cup

“Ada target yang di tes perharinya sebanyak 203 orang suspek, begitu juga target tracing akan dilakukan terhadap 15 orang yang kontak erat per kasus terkonfirmasi,” kata Laura, Kamis (12/8/2021).

Untuk posko penanganan Covid-19, akan dioptimalkan yang akan dilakukan mulai dari tingkat desa dan kelurahan, dengan melibatkan Satlinmas, TNI, Polri dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Hadiri Peringatan Malam Nuzulul Qur'an 1447 Hijriah

Selain itu, pemberian vaksin akan terus dilakukan, dengan begitu agar dapat menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Nunukan. “Vaksin ini akan kita fokuskan untuk Lanjut Usia (lansia) dan orang dengan komorbid,” jelasnya.

Laura juga mengatakan, bagi pelaku perjalanan jauh seperti dari luar provinsi wajib menunjukkan surat vaksinasi dan surat bebas Covid-19, seperti PCR. (*)

Baca Juga :  Volume Sampah Kemasan Makanan Meningkat Selama Ramadan

 

Reporter:  Darmawan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *