Melanggar Prokes, Bupati Laura Tegaskan Akan Disanksi Sesuai Perda

NUNUKAN – Tingginya lonjakan kasus Covid-19 di kabupaten Nunukan, pemerintah daerah Kabupaten Nunukan pun mengambil langkah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat (PKM) dengan mengeluarkan surat edaran.

Warung yang kapasitasnya 50 orang akan dikurangi menjadi 25 orang, dengan patuh protokol kesehatan menggunakan masker.

Dikatakan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid SE MM, Ph.D, akan tetap memantau hal lainnya, tidak hanya di warung, kafe maupun restoran, bahkan di tempat yang mengundang perkumpulan orang, akan berusaha menertibkan.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Pastikan THR Pegawai Pemerintah Segera Cair 

“Kita juga sudah ada perda, dan saya juga sudah meminta kepada OPD terkait dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penegakan disiplin. Jika ada yang melanggar itu akan ditindak sesuai dengan Perda yang ada,” kata Bupati Laura, (8/7/2021).

Lanjut Bupati, dilakukannya rapid antigen di tempat saat melanggar prokes itu sudah risiko, tidak ada pilihan lain. Dirinya juga melihat adanya kelemahan masyarakat terkait aturan protokol kesehatan (Prokes). Ada yang lalai, jenuh. Pemerintah tetap konsisten dengan adanya perda prodak hukum dan bukan main-main.

Baca Juga :  Pasien Rujuk ke Luar Nunukan Diklaim Menurun

“Ini bukan maunya pemerintah saja, tapi sudah melakukan koordinasi dengan legislatif dan beberapa aparat terkait, sehingga kita sepakati untuk mewujudkan Perda tersebut, sehingga saat ini ada penegakan,” paparnya.

Dari awal pandemi Covid-19 di Kabupaten Nunukan, Juli 2021 ini yang tertinggi, sekitar 312 orang terkonfirmasi positif yang menandakan peringatan bagaimana melakukan pengawasan untuk diri sendiri untuk patuh protokol kesehatan. (*)

Baca Juga :  Konsulat RI Tawau Bantu Pembuatan SBPK bagi Anak Pekerja Migran Indonesia

 

Reporter:  Darmawan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *