NUNUKAN – Pelaku penimpasan terhadap petugas SPBU di Jalan Sungai Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan akhirnya ditangkap petugas Reskrim Polsek Nunukan bersama dengan Jatanras Polres Nunukan, Jumat (25/6/2021).
Pelaku diketahui bernama Thamrin (46). Pelaku langsung menyerahkan diri dan telah diamankan di Mako Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi SH menerangkan saat kejadian, korban bernama Anwar (52) sedang berada di APMS/SPBU tempatnya bekerja bersama dengan saksi Ida, Alex, Hamka, dan Gafar.
Baca Juga :
Sekira pukul 10.15 WITA, Thamrin dengan mengendarai sepeda motor nampak tergesa-gesa memarkir sepeda motornya. Seketika langsung mengeluarkan sebilah parang dan mendatangi Anwar yang saat itu sedang berada di dekat dispenser premium.
“Setelah kejadian itu pelaku menyerahkan diri ke Polres Nunukan,” kata Muhammad Karyadi, kepada benuanta.co.id.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, ternyata permasalahan berawal dari dugaan hubungan gelap yang dilakukan korban dengan istri siri pelaku yakni Ida.
“Pelaku dengan Ida menikah siri pada tahun 2017 di Nunukan, kemudian pada tahun 2019 keduanya berpisah,” jelasnya
Lanjut dia, menurut Ida hubungan pernikahan siri itu sudah berakhir. Namun Pelaku tidak menerima. Sejak saat itu sering terjadi percekcokan di antara keduanya, sampai dengan pelaku mengetahui bahwa Ida memiliki hubungan khusus dengan korban.
Emosi pelakupun memuncak, pada Jumat 25 Juni 2021 sekira pukul 01.00 dini hari. Sesampainya di rumah Ida, pelaku mengetahui Ida sedang tertidur pulas.
Saat berada di rumah Ida, Thamrin mengaku membawa minyak tanah, tali karung goni, dan korek api.
Pelaku membakar tali tersebut dan memasukkan ke dalam rumah Ida melalui celah pintu dapurnya, dengan tujuan untuk membakar rumah Ida. Setelah itu pelaku pergi.
Pagi harinya sekira pukul 09.00 WITA, pelaku terbangun dari tidurnya dan berniat untuk membunuh Anwar (52) karena telah merebut istri sirinya. Kemudian Pelaku pergi ke Pasar Yamaker untuk membeli sebilah parang seharga Rp130.000. Parang tersebut kemudian pelaku bawa ke tempat kerja korban dan digunakan menghabisi korban.
“Dengan parang itu Anwar tergeletak di sekitar SPBU tempat dia bekerja, dan nyawanya pun tidak sempat tertolongkan. Korban dikabarkan telah meninggal dunia di RSUD Nunukan,” terangnya.
Anwar mengalami luka bacok yang cukup serius di bagian leher belakang, kepala belakang, luka tusuk di perut depan, dan luka tusuk di punggung belakang.
Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan pelaku dan Z yang ditemukan maka akan dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra







