NUNUKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan akan melakukan pengawasan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pengawasan PPDB tersebut dilakukan kepada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan dimulai pada 21 Juni 2021 mendatang.
Dijelaskan Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP Disdikbud Nunukan, Widodo kuota satu kelas SD akan diiisi 28 siswa dan SMP 32 siswa. Hal itu mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang diterapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan.
“Pelaksanaan PPDB berdasarkan surat edaran (SE) nomor 1 Mendikbud. PPDB yang dilakukan ini ada empat tahapan yakni jalur zonasi, afirmasi, yang jalur prestasi dan perpindahan orang tua,” kata Widodo, kepada benuanta.co.id.
Kata dia, kuota untuk SMP jalur zonasi akan diberkan 50 persen, sedangkan 50 persenya untuk prestasi, afirmasi atau jalur perpindahan orangtua. “Untuk perpindahan orangtua jika ada kelebihan kuota maka bisa diisi oleh anak guru yang mengajar di sekolah tersebut,” jelasnya.
Sedangkan kuota zonasi untuk SD 70 persen, sedangkan afirmasi diberi kesempatan dan perpindahan orang tua.
“Kita juga tidak pungkiri orangtua masih ada yang memilih sekolah tertentu yang dianggap favorit menurut mereka. Dari kebijakan pemerintah ingin menyamankan kualitas pendidikan di satuan pendidikan,” paparnya.
Widodo juga menekankan bahwa tidak ada sekolah favorit, namun jika menginginkan sekolah di luar zonasi masih diberikan peluang dengan mengisi formasi pada jalur afirmasi bagi masyarakat yang kurang mampu, yang dibuktikan dengan memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH), kartu Indonesia sehat yang membuktikan keluarga tersebut masuk kategori kurang mampu.
Ada juga jalur prestasi untuk SMP yang dikhususkan bagis siswa-siswi yang memiliki prestasi akademik atau non akademik. Nantinya, jalur prestasi ini akan dilihat melalui nilai rata-rata selama lima semester terakhir di SD. Sementara jalur perpindahan diberikan kepada pelajar yang orangtuanya berpindah-pindah tugas kerja.
“Jika jalur prestasi dan afirmasi melebihi kuota maka prengkingannya akan dilakukan jarak zonasi,” jelasnya.
Dia juga berharap kepada semua panitia PPDB harus konsisten dengan kebijakan yang sudah diterapkan. Disdikbud Nunukan akan mendorong transparansi sehingga pihak sekolah nantinya akan mengumumkan siapa jalur zonasi yang lulus, dari peringkat kesatu hingga terakhir.
“Pemerintah itu sudah mendorong bahwa sekolah kita sama kualitasnya, silahkan bagi orangtua yang ingin mendaftar anaknya sesuai dengan zonasi sekolah,” imbuhnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra







