NUNUKAN – Dari hasil koordinasi yang melibatkan seluruh unsur terkait, seperti Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 116/450/Setda-Humpro/V/2021, tentang panduan pelaksanaan salat dan perayaan Idulfitri 1442 Hijriah pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Nunukan, Senin 10 Mei 2021.
Surat edaran ini berdasarkan rujukan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.07 Tahun 2021, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca berita terkait:
- Jangan Terpancing Hoaks, Terkait Salat Idulfitri Harus Ikuti Anjuran Pemerintah
- Masuk Zona Kuning, Salat Idulfitri di Nunukan Diizinkan, dengan Syarat..
Asisten Pemerintahan, Kesra Setda Nunukan, Muhammad Amin, SH, mengatakan, ada tiga poin yang harus dijalankan dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati Nunukan tersebut.
Di antaranya adalah yang pertama; malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, dan kegiatan takbiran keliling tidak diperkenankan untuk mengantisipasi keramaian yang tidak terkendali.
Kedua; pelaksanaan Salat Idulfitri di wilayah Kabupaten Nunukan dapat dilaksanakan dengan ketentuan. Seperti dilaksanakan di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, antara lain jemaah menggunakan masker dengan baik selama pelaksanaan salat Idulfitri, dilakukan pengukuran suhu tubuh jemaah oleh panitia untuk memastikan yang hadir dalam kondisi sehat, menjaga jarak aman minimal 1 meter antar jemaah dan mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer.
“Dan Jemaah Salat Idulfitri membawa alat dan perlengkapan salat dari rumah masing-masing. Untuk para lansia (lanjut usia), orang yang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan untuk tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid,” kata Muhammad Amin.
Lanjutnya, khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, yakni paling lama 20 menit. Usai pelaksanaan Salat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari jabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Panitia pelaksana Salat Idulfitri harus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan ketat, antara lain dengan menyediakan masker untuk diberikan kepada jemaah yang tidak menggunakan masker, memasang tanda untuk jaga jarak, melakukan pengukuran suhu dan memberikan imbauan kepada semua jemaah untuk taat dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Sedangkan yang ketiga; silaturahmi dalam rangka Idulfitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungannya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







