BPJS Kesehatan Warga Nunukan Ini Tak Berlaku di RSUD Malinau

NUNUKAN – Junis (52) warga Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan mengeluh BPJS Kesehatannya tak bisa digunakan di fasilitas kesehatan RSUD Malinau. Lantaran BPJS Kesehatan miliknya ditolak, akhirnya Junis harus mengeluarkan uang untuk biaya kesehatan.

“BPJS kesehatan yang saya miliki tidak berlaku di Malinau karena berbeda domisili. Ini belum saya tau kenapa bisa begitu, dan hanya berlaku di seputar Kabupaten Nunukan padahal tempat saya di Kecamatan Sebuka, satu dataran dengan Kabupaten Malinau. Untuk menempuh RSUD Malinau lebih dekat, tidak membutuhkan biaya yang besar. Sedangkan ke RSUD Nunukan, harus mengeluarkan uang yang cukup besar dan jarak juga begitu jauh,” beber Junis, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga :  Nunukan Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Masuk Kategori Sedang

BPJS Kesehatan milik Junis terdaftar sebagai Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1 Pembeliangan kelas rawat 2. Di RSUD Malinau, Junis ingin memeriksa kesehatan matanya yang dirasakannya sakit seperti ada kotoroan di dalam mata.

“Saya meminta tolong kepada dokter di Puskesmas Nunukan untuk mendapatkan perawatan mata, sehingga mereka menyarankan saya minta surat rujukan dibawa ke RSUD Nunukan agar mendapatkan pengobatan secara maksimal, dan saat ini saya hanya menggunakan BPJS Kesehatan dari pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga :  2 Pengedar Sabu di Nunukan Diamankan Tim Gabungan, Barbuk 81 Gram dan 42.100 Ringgit Malaysia Turut Disita

Lantaran tak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan di RSUD Malinau, akhirnya Junis pergi ke RSUD Nunukan yang tentunya memakan biaya yang tak sedikit. Kata dia, selama menjalani pengobatan dari Malinau ke Nunukan sudah mengeluarkan uang Rp19 juta.

“Kalau mau ke Malinau kita dipersulit, kecuali menggunakan uang itu tidak dipersulit padahal kita menggunakan BPJS Kesehatan hanya membedakan itu kabupaten sehingga tidak bisa digunakan,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Dari Pertambangan hingga Perbankan, 15 Perusahaan Ikut Andil di Job Fair 2026 Nunukan

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *