NUNUKAN – Kantor Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, Pejabat Karantina menerima kunjungan dari salah satu calon eksportir yang akan melakukan ekspor beras adan tujuan Malaysia, (23/3/2021).
Penanggung jawab Wilker Kerja Nunukan menyambut baik perihal rencana ekspor beras adan ke Malaysia dengan menyampaikan persyaratan karantina yang harus di lengkapi oleh eksportir sesuai UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nomor 21 tahun 2019
Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby sangat antusias atas inisiasi ekspor beras adan yang akan dilakukan.
“Karantina Pertanian Tarakan siap memfasilitasi dan siap melakukan pendampingan kepada calon eksportir untuk terlaksananya program yang dicanangkan Kementerian Pertanian yaitu Gratieks ( Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor),” ujar Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby.
Apalagi, Kementerian Pertanian Melalui Badan Karantina Pertanian berkomitmen membantu para pelaku usaha pertanian dalam memenuhi persyaratan teknis Sanitary dan Phytosanitary (SPS) dari negara tujuan ekspor. Sehingga kegiatan ekspor dapat berjalan lancar.
“Diharapkan beras adan dapat segera diekspor dan dapat berjalan secara berkelanjutan mengingat kegiatan ekspor berdampak baik terhadap kesejahteraan petani di perbatasan,” tutupnya.
Sekadar informasi, beras Adan ini merupakan varietas lokal yang di budidayakan secara organik oleh masyarakat Krayan, Kabupaten Nunukan.
Kecamatan Krayan sendiri merupakan dataran tinggi yang saat ini hanya bisa ditempuh dengan jalur udara. Wilayah ini berbatasan darat langsung dengan Negara Malaysia. Menurut cerita beras adan dulu hanya bisa dikonsumsi oleh pihak Kerajaan Negara Brunei Darussalam dan Kerajaan Malaysia kerena rasanya yang enak. Saat ini beras adan memiliki banyak peminat karena rasa dan dikembangkan secara organik. Di pasar lokal beras ini dibandrol antara Rp 25.000 – Rp 35.000 per kilogramnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli







