Doorrrr! Pencuri HP Dibekuk Polsek Sebatik Timur

NUNUKAN – Sempat melakukan perlawanan, pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur, pada Minggu (21/3/2021).

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, melalui Kasubag Humas AKP Karyadi mengatakan, pelaku pencurian HP dengan inisial M berhasil ditangkap pada Senin (8/3/2021),

Dijelaskan Karyadi, pada pukul 17.30 WITA, Senin (8/3/2021) saat petugas melakukan pengembangan, mencari barang bukti (bb), tersangka M mencoba memukul petugas dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka.

“Pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan tersangka mengakui telah mengambil dua handphone tersebut bersama dengan Temannya berinisial R yang masih dalam pencarian,” ujar Karyadi kepada benuanta.co.id, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga :  Pemda Nunukan Tarik Barang Kedaluwarsa dari Toko

Saat dimintai keterangan, pelaku menjelaskan, pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 03.00 WITA bersama dengan rekannya R melihat sebuah jendela rumah yang terbuka di Jl. Pantai Indah, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

Kemudian M dan R mencoba mendekati rumah tersebut untuk melihat situasi di sekitar rumah tersebut dan melihat dua buah handphone di kamar korban.

Baca Juga :  Konsulat RI Tawau Bantu Pembuatan SBPK bagi Anak Pekerja Migran Indonesia

Saat melakukan aksinya, R mengambil 3 batang kayu ubi dan 1 buah tali yang didapat disekitar rumah korban dan R mengikat 3 batang kayu, agar panjang kayu dapat menggapai handphone di jendela korban.

Selain mencuri 2 unit Hp, kedua pelaku juga melakukan pencurian di Jl. Pantai Indah Kecamatan Sebatik Timur dengan barang bukti 1 unit drum dan 6 jeriken bahan bakar jenis solar.

Karyadi lanjut menjelaskan, tersangka M berhasil dibekuk pada Senin (8/3/2021) di Jl. Mulawarman, RT 04, desa Bukit Aru indah, Kecamatan Sebatik Timur dan telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  3 Sekolah di Perbatasan Indonesia-Malaysia Terima MBG Pertama

Dari kejadian tersebut pelapor atau korban pencurian hp diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 3 juta, dan pelaku M merupakan residivis kasus Curat dan bebas dari Lapas Kelas II Nunukan pada Januari tahun 2020.

“Tersangka berinisial M merupakan residivis kasus curat, lalu tersangka lainnya berinisial R masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa – Darmawan
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *