Hari Ini Masuk Sidang Dismissal di MK, Laura Akan Tunggu Keputusan

NUNUKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nunukan pada Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 Wib. kali ini akan masuk sidang dismissal Mahkamah Konstitusi.

Yang man sebelumnya MK telah menggelar persidangan perkara tersebut dengan agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti, pada (5/2) lalu.

Pada saat itu KPU Kabupaten Nunukan melalui kuasa hukumnya, menyatakan dugaan pelanggaran administratif yang didalilkan Pemohon yakni Pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 Danni Iskandar dan Muhammad Nasi seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nunukan dan bukan merupakan kewenangan MK untuk memutus serta mengadilinya.

Selain itu, KPU Kabupaten Nunukan menyebutkan permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas suara dalam pengajuan PHP ke MK. Terakhir, KPU menilai permohonan bersifat obscuur libel atau kabur karena rumusan antara posita dan petitum yang dirumuskan oleh Pemohon.

Sedangkan Bawaslu Kabupaten Nunukan dalam keterangannya menjelaskan kepada panel hakim terkait dugaan money politic tersebut. Bawaslu Kabupaten Nunukan mendapatkan surat pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan yaitu penggunaan money politic oleh calon petahana yakni Paslon Nomor Urut 1 Asmin Laura dan Hanafiah untuk kepentingan politik yang dibayarkan pada tanggal 5, 7, dan 8 Desember tahun 2020 atau menjelang hari pencoblosan.

Kemudian Bawaslu Kabupaten Nunukan melakukan registrasi terhadap pelanggaran tersebut. Pada 23 Desember, Bawaslu melakukan rapat perdana terkait pelaporan dan menghasilkan keputusan melanjutkan ke tahap klarifikasi terhadap pelapor, pihak terkait dan ahli.

Proses klarifikasi menghasilkan kesimpulan bahwa pelaporan tidak mengandung unsur pelanggaran yang diduga oleh Pemohon. Sehingga, pelaporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dengan kata lain pelaporan telah dihentikan dan status pelaporan sudah diinformasikan kepada pelapor pada 28 Desember 2020.

Pihak Terkait pada perkara PHP Kabupaten Nunukan Tahun 2020 dalam keterangannya menyatakan penetapan perhitungan suara yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Nunukan adalah benar. Kemudian Pihak Terkait membantah dalil Pemohon soal pemberian tunjangan. Menurut Pihak Terkait, pemberian tunjangan kepada para ASN merupakan pelaksanaan dari amanat aturan yang berlaku dan bukan tindakan money politic.

Melihat hal itu, Calon Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengatakan, akan menunggu hasil, dan dia berharap dengan materi gugatan tersebut bisa ditolak, berdasarkan yang dia amati sebenarnya tidak seperti itu ya dilaporkan. Laura juga sudah sampaikan hal itu kepada kuasa hukumnya.

“Alhamdulillah satu tahap beres lagi, sehingga akan fokus lagi ke tahapan selanjutnya, untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Tidak ada juga yang berubah karena saya juga sebagai pertahanan, biasa-biasa saja, dan saya juga sudah bekerja sebagai Bupati lagi kembali, jadi berjalan normal saja seperti itu,” kata Laura kepada benuanta.coid.

Lanjut dia jika ada permasalahan di masyarakat akan lebih cepat diatasi, dan jika ada yang belum diketahui atau di pahami  oleh masyarakat menyangkut regulasi tentang pemerintahan daerah akan lebih siap lagi memberikan penjelasan.

“Saat ini kita sedang fokus penanganan covid-19, sektor perekonomian di kabupaten Nunukan untuk dapat meningkatkannya di era Pandemi,  sehingga harus menyesuaikan juga segala sesuatunya. Kita akan mengimbangi semuanya itu, kebijakan yang kita keluarkan kedepannya juga Konsen dalam mengatasi pandeminnya,” jelasnya.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *