NUNUKAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan oleh Imigrasi Kelas II Nunukan karena masuk ke Indonesia tanpa melewati pintu resmi keimigrasian. Kedua WNA itu AN dan SS.
Kasi Intelejen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nunukan, Sigit Jatmiko, menjelaskan berdasarkan kasus yang pertama yang diamankan adalah AN. Pada waktu itu datang ke wilayah Nunukan dari Tarakan ingin kembali ke Malaysia melalui samping.
“AN ini dari Tarakan menggunakan speedboat menuju Sebatik, yang akan berencana menyeberang melewati Aji Kuning menuju Tawau. Namun setibanya di Aji Kuning dia dimanakah oleh petugas timpora satgas pamtas, lalu berkomunikasi dengan kepala pos imigrasi di Sebatik, sehingga kita amankan di ruang detensi imigrasi,” kata Sigit kepada, benuanta.co.id, Rabu (23/12/2020).
Sedangkan yang kedua yakni SS, juga melewati jalur samping, pada saat bersamaan dengan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah. “SS ini berencana menjemput istrinya yang berada di rombongan PMI tersebut, untuk dibawa kembali ke Malaysia,” jelasnya.
Setibanya PMI bermasalah ini di Nunukan dan akan di tempatkan di Rusunawa, tidak berpikir panjang SS langsung mendatangi tempat penampungan rombongan PMI untuk menjumpai istrinya dengan niat untuk membawanya kembali ke Malaysia.
Walaupun dia sudah ketemu dengan istrinya dia tetap tidak bisa membawanya kembali ke Malaysia, namun dia yang diamankan oleh pihak imigrasi.
“SS ini awalnya diamankan oleh petugas kodim Nunukan, dan berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan serta Imigrasi, setelah kami melakukan pengecekan dan memang betul dia tidak melaui tempat pemeriksaan imigrasi, jadi kita amankan lagi,” terangnya.
Kedua WNA tersebut berada di detensi imigrasi Nunukan, hingga waktu pelaksanaan selesai, sedangkan untuk keputusan selanjutnya akan menunggu proses pemeriksaan selesai, apakah mereka diberikan tindakan keimigrasian berupa deportasi atau lanjut di pengadilan. “Masih ada dua opsi untuk tindakan administrasinya, jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada pelaku perjalanan yang sering keluar masuknya Malaysia, agar bisa ditunda dulu, hingga pelabuhan resmi atau tempat pemeriksaan imigrasi antara kedua negara ini bisa terbuka lagi seperti bisa.
“Jangan melewati jalur yang tidak resmi, karena terlalu beresiko, itu juga sudah melanggar peraturan baik dari negara kita maupun negara sebelah,” tutupnya (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







