NUNUKAN – Setelah Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sosialisasi peningkatan status Peraturan Bupati menjadi Peraturan Daerah Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Nunukan, kepada masyarakat baik itu pelaku usaha seperti tempat hiburan malam (THM), restoran dan pemilik kafe agar mematuhi.
Dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Nunukan, Abd. Kadir, pihaknya telah melakukan sosialisasikan kepada masyarakat baik itu di tempat-tempat THM, restoran, kafe dan lainnya, agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokses) seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Kami juga bekerjasama dengan TNI-Polri, maupun Forkopimda yang ada di Kabupaten Nunukan, melaksanakan razia penggunaan masker, dan juga mengimbau di tempat-tempat THM, kafe yang bisa mengundang kerumunan orang. Alhamdulillah hal itu telah kita laksanakan pada beberapa bulan yang lalu,” kata Abd. Kadir kepada benuanta.co.id, Selasa (24/11/2020).
Dia juga menegaskan, ketika pemilik kafe atau tempat hiburan malam tidak menaati, maka pihaknya akan memberikan sanksi, dengan cara penutupan tempat usaha atau tindakan lainnya.
“Kalau peneguran sudah cukup kami lakukan, jadi kali ini jika tidak menaati maka akan kami tutup tempat itu sementara di tengah pandemi covid-19 saat ini,” Jelasnya.
Sementara itu, pemilik Kafe 93, Andi Rul mengatakan, pada dasarnya apa yang menjadi aturan dari pemerintah daerah akan dipahami dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 saat ini.
“Kita pemilik kafe akan melakukan betul-betul penerapan protokol kesehatan, agar tidak membeludaknya pengunjung,” ujaranya.
Sedangkan bagi pengunjung, dikatakan Andi Rul, agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan selalu menjaga jarak. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







