NUNUKAN – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan, Muhammad Amin SH menghadiri sosialisasi Permendagri di Ruang Video Conference VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Selasa (24/11/2020).
Dalam pertemuan secara virtual itu untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Selain Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum, juga hadir Kepala BPJS, Kepala Dinas BKPSDM, Sekretaris Bapedda, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Pertemuan itu berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Drs. Komedi, M.Si menyampaikan harapannya agar seluruh elemen pemerintah, baik pusat maupun daerah mendapatkan bisa menyamakan persepsi tentang jaminan sosial.
Acara juga dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini adalah Wasja, S.Sos, M.Ec.Dev, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Uraian dan ketentuan jaminan kesehatan mulai dari ketentuan umum, peserta dan kepesertaan, besaran iuran dan gaji, penyetoran, rekonsiliasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Acara sosialisasi yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 23 November ini, melibatkan seluruh pemerintah daerah se-Indonesa dan akan ditutup pada 24 November 2020.
“Ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh Pemda tidak hanya iuran pegawai PNSD namun juga ada pegawai yang lainnya,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







