Pesta Sabu di Kontrakan, 5 Pemuda Diamankan Polisi

NUNUKAN – Sebanyak lima pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan saat pesta narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,72 gram, di rumah kontrakan di Jalan Teuku Umar, RT 13, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas IPTU Muhammad Karyadi, SH, lima orang yang diamankan ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pada saat itu kelimanya sedang pesta narkotika di dalam kamar.

Awal penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat ke Polsek Nunukan, sehingga dilakukan penyelidikan pada Sabtu (21/11/2030) sekira pukul 16.00 Wita.

Baca Juga :  3 Sekolah di Perbatasan Indonesia-Malaysia Terima MBG Pertama
Barang bukti yang ikut diamankan.

“Dari informasi yang diterima adanya kegiatan transaksi narkoba dan pesta narkoba di dalam rumah kontrakan di Jalan Teuku Umar, RT 13, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Jadi personel gabungan Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Karyadi kepada benuanta.co.id. Senin (23/11/2020).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan personel gabungan Polsek Nunukan, menemukan sebanyak lima orang sedang melakukan pesta sabu di dalam kamar dan langsung diamankan.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Padati GOR Dwikora Saksikan Final Futsal Ramadhan Cup

Kelima orang itu adalah Rudiansyah (30) merupakan warga Nunukan, Ahmad Irawan (24), Aldi Riziq (24), Dede Kurniawan (25), dan Ilham Nur (26) adalah Warga Nunukan.

“Dari hasil interogasi kami kepada para pelaku, mengakui bahwa mereka sedang menggunakan sabu-sabu sambil menunggu para pembeli sabu datang,” jelasnya.

Dari pengamanan itu, ditemukan barang bukti di antaranya sabu-sabu sebanyak 12 bungkus plastik kecil dengan berat 1,72 gram, 1 unit alat isap (Bong), 1 gunting, 1 buah korek api gas merek aladin, uang tunai Rp 1.310.000, dan 6 unit HP.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Banjir di Nunukan Berakhir, 4 Ribu Kepala Keluarga Dipastikan Terima Logistik

Kelima pelaku diamankan di Mako Polsek Nunukan guna menjalani proses hukum. Kelimanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

 

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *