NUNUKAN – Sebanyak 1 juta sertifikat tanah yang dibagikan se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten dan kota. Penyerahan sertifikat secara virtual itu juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, Senin (9/11/2020).
“Hari ini saya membagikan 1 juta sertifikat tanah kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten dan kota. 1 juta sertifikat adalah jumlah yang sangat besar sekali. Sebelum tahun 2017 kita hanya mengeluarkan sertifikat 500 ribu sertifikat se-Indonesia,” kata Jokowi dalam sambutannya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika dihitung 500 ribu dibagikan untuk sertifikat dari setiap bidang yang dimiliki masyarakat di seluruh tanah air, itu membutuhkan waktu 160 tahun baru jadi. Karena yang harus disertifikat di Indonesia ada 126 juta sertifikat, sedangkan di tahun 2015 baru 46 juta sertifikat, jadi masih kurang 80 juta. Kalau setahun 500 ribu berarti harus menunggu 160 tahun.
“Melihat hal itu, saya sampaikan kepada Menteri, tidak bisa bekerja seperti ini, tapi kita harus bekerja dengan target yang saya berikan. Jadi saya bekerja dengan target dan saya juga tidak main-main, jika target tidak tercapai hati-hati kepala kantor di kabupaten dan kota, kanwilnya di provinsi juga hati-hati termasuk menterinya,” terangnya.
Alhamdulillah dengan target dintahun 2017, sudah bisa mengeluarkan sertifikat 5,4 juta, naik di tahun 2016. Pada tahun 2018 juga ditargetkan 9,3 juta, dan di tahun 2019 yakni 11,2 juta sertifikat di keluarkan.
“Tahun ini saya menargetkan 10 juta sertifikat, saya juga tahu saat ini ada pandemi covid-19 ada hambatan di lapangan maupun di kantor, jadi saya turunkan menjadi 7 juta dan saya yakin ini juga bisa tercapai,” jelasnya.
Jadi dalam 5 tahun ini, sertifikat yang sudah ia bagikan secara langsung ada 2,4 juta. Sedangkan lainnya dibagikan oleh menteri maupun kanwil, kepala kantor. Total luas bidang tertib di seluruh Indonesia sekitar 18,9 juta bidang, bearti luasnya 5,3 juta hektare (Ha).
Untuk target di tahun 2025 di seluruh bidang tanah di Indonesia harus sudah bersertifikat, termasuk tempat-tempat ibadah. “Manfaat sertifikat tanah adalah sebagai bukti kepastian hukum. saya ingin berpesan simpan dengan baik itu sertifikat, jangan sampai rusak dan hilang,” pesan Jokowi. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







