KIA di Nunukan Belum Maksimal, Baru 30 Persen Anak Terdata

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Nunukan masih belum optimal. Dari total anak yang seharusnya memiliki identitas resmi tersebut, baru sekitar 30 persen yang telah terdaftar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan anak. Langkah ini dinilai penting dalam mendukung tertib administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan, KIA memiliki peran krusial sebagai identitas resmi anak yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Cakupan kepemilikan KIA di Nunukan saat ini masih di angka 30 persen. Ini menjadi perhatian kami agar ke depan semakin banyak anak yang tercatat secara resmi,” ujar Agustinus.

Meski begitu, anak yang belum memiliki KIA tetap bisa mengakses layanan publik dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) milik orang tua. Hal ini dimungkinkan karena sistem administrasi kependudukan sudah terintegrasi melalui NIK.

“Anak yang belum memiliki KIA masih bisa menggunakan KK orang tua untuk berbagai keperluan administrasi. Namun, kami tetap mendorong agar KIA segera diurus demi kelengkapan dan keakuratan data,” jelasnya.

Agustinus menambahkan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan sejak usia dini. Selain sebagai identitas, KIA juga memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pemerintah lainnya.

Di sisi lain, Disdukcapil memastikan stok blanko KTP dan KIA masih mencukupi. Pengadaan dilakukan melalui pemerintah provinsi dengan pengawasan rutin guna mengantisipasi kekurangan.

“Untuk ketersediaan blanko masih aman karena kami terus melakukan pemantauan,” jelasnya.

Sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, perekaman data kependudukan kini sudah tersedia di beberapa kecamatan. Namun, untuk proses penerbitan NIK, pengisian biodata, hingga pencetakan KTP, masih dilakukan di kantor Disdukcapil.

Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen kependudukan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya dokumen kependudukan, sehingga seluruh anak dapat terdata dengan baik dan pelayanan publik berjalan optimal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *