Nekat Pacari Siswi 12 Tahun, Pria di Nunukan Ini Ditangkap Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nunukan.

Pelaku berinisial MR (19), seorang pemuda yang baru saja dideportasi dari Tawau, Malaysia, diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan seorang siswi berusia 12 tahun.

Kapolsek Nunukan, IPTU Disco D Barasa menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, di sebuah salon dekorasi pengantin di wilayah Kelurahan Nunukan Timur.

Ia membeberkan, modus pelaku dimulai dengan menjalin hubungan asmara singkat dengan korban melalui media sosial. Pada malam kejadian, sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku mengajak korban bertemu dan menjemputnya di lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku membawa korban ke tempat kerjanya, yakni sebuah salon dekorasi pengantin. Memanfaatkan situasi yang sepi dan tanpa pengawasan, pelaku membujuk korban naik ke lantai dua bangunan tersebut,” ungkap IPTU Barasa.

Di dalam salah satu ruangan, pelaku melancarkan aksi bujuk rayunya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika terjadi kehamilan. Di bawah tekanan psikologis dan bujuk rayu tersebut, persetubuhan pun terjadi.

Dikatakannya, kasus ini terungkap setelah korban diantar pulang oleh pelaku. Paman korban, yang merasa curiga karena keponakannya keluar rumah tanpa izin, langsung menginterogasi korban.

“Saat ditanya oleh keluarganya, korban akhirnya jujur dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya bersama pelaku. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Nunukan malam itu juga,” jelasnya.

Barasa mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui baru saja dideportasi dari Tawau, Malaysia, pada 10 Februari 2026 lalu. Sejak kembali ke Indonesia, ia menetap bersama keluarganya di Nunukan dan bekerja di bidang dekorasi pengantin.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan untuk menjemput korban, serta satu lembar sprei berwarna abu-abu dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Subsider Pasal 473 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026.

“Korban masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Secara hukum, persetujuan korban dalam konteks ini tidak menghapus unsur pidana. Kami akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *