benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara operasional empat dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nunukan.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari penertiban serentak di wilayah Indonesia Timur.
Wakil Kepala Regional Kalimantan Utara, Sulaimana mengatakan, penghentian operasional ini disebabkan karena dapur-dapur tersebut belum memenuhi persyaratan dasar yang diwajibkan pemerintah.
“Untuk di Kabupaten Nunukan, total ada Empat SPPG yang dihentikan sementara,” ujar Sulaimana.
Temuan utama BGN menunjukkan sebagian dapur belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dua syarat mutlak untuk menjamin keamanan pangan dan kelayakan lingkungan.
Ia menegaskan, kepemilikan kedua fasilitas ini sangat penting agar makanan yang disajikan aman dikonsumsi dan proses pengolahan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Empat dapur yang terdampak terdiri dari dua SPPG di Kelurahan Nunukan Tengah yang belum memiliki SLHS, serta tiga dapur lain di Kecamatan Nunukan Selatan, Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur, dan Tanjung Karang Kecamatan Sebatik yang belum dilengkapi IPAL.
BGN memastikan, penghentian ini bersifat sementara dan akan dicabut begitu seluruh persyaratan terpenuhi. Pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala agar setiap dapur MBG dapat beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.
“Kami mendorong pengelola untuk segera melengkapi semua persyaratan agar operasional dapur bisa kembali dibuka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







