benuanta.co.id, NUNUKAN– Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sabah, Malaysia ke Tanah Air pada Kamis (12/3/2026).
Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler II Konsulat RI Tawau, P. Suliso Wahyuntoro mengatakan, sebanyak 114 WNI dipulangkan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan dengan menggunakan kapal KM Francis.
“Pemulangan PMI ini merupakan bagian dari upaya koordinasi antara otoritas Malaysia dan Konsulat RI Tawau dalam menangani WNI yang telah menyelesaikan masa tahanan di wilayah Sabah,” kata Suliso.
Dalam proses pemulangan tersebut, Konsulat RI Tawau juga menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor, sehingga mereka dapat kembali ke Indonesia secara resmi dan aman.
Suliso juga mengingatkan para WNI agar ke depannya selalu mematuhi peraturan yang berlaku di negara tempat mereka berada. Ia menegaskan, setiap orang yang berada di negara lain wajib menghormati hukum setempat.
“Sebagai tamu di Negara Malaysia kita harus mematuhi aturan yang ada, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Teknis Polri Konsulat RI Tawau, AKBP Muliyawati Syam, juga menyampaikan pesan agar para WNI menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Ia mengingatkan, keterlibatan dengan narkoba dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Sehingga para WNI diharapkan dapat menjaga diri dan tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Konsulat RI Tawau terus berkomitmen memberikan pelindungan dan pelayanan kepada WNI di wilayah kerja, termasuk memfasilitasi pemulangan WNI deportan secara aman dan tertib ke Indonesia. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







