Isbat Nikah Bantu Warga Tanjung Harapan Raih Legalitas Pernikahan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 379 pasangan di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama sejak tahun 2024 hingga 27 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 231 pasangan berhasil lolos verifikasi administrasi dan telah melangsungkan sidang isbat nikah.

Proses isbat nikah ini difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Tanjung Harapan untuk membantu pasangan yang sebelumnya menikah secara siri agar pernikahannya diakui secara hukum oleh negara. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan dokumen resmi seperti buku nikah, yang sangat penting dalam pengurusan administrasi kependudukan dan hak-hak sipil lainnya.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Inorga, KORMI Nunukan Nyatakan Siap jadi Tuan Rumah Forda 2026

Kegiatan ini dilakukan dalam beberapa tahap, dengan jumlah pendaftar dan yang lolos verifikasi bervariasi, Tahap 1 ada 125 pasangan mendaftar, 98 pasangan lolos berkas, Tahap 2 sebanyak 43 pasangan mendaftar, 25 pasangan lolos, Tahap 3 ada 98 pasangan mendaftar, 62 pasangan lolos, Tahap 4 sekitar 98 pasangan mendaftar, 35 pasangan lolos, dan Tahap ke 5 sebanyak 15 pasangan mendaftar, 11 pasangan lolos.

Kepala Seksi Sosial Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Tanjung Harapan, Suwarno, menjelaskan bahwa program ini muncul dari kebutuhan masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum.

“Mereka awalnya menikah secara siri, yang sah menurut agama, namun belum diakui oleh negara. Melalui isbat nikah, mereka kini memiliki buku nikah dan statusnya sudah tercatat secara resmi,” kata Suwarno, kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  DLH Nunukan Siapkan Jadwal Pengangkutan Sampah Dua Kali Sehari saat Lebaran

Menariknya, program ini bersifat mandiri. Artinya, biaya proses isbat nikah ditanggung langsung oleh pasangan suami istri yang bersangkutan. Proses pembayaran pun dilakukan langsung secara online melalui sistem Pengadilan Agama tanpa perantara dari pihak kelurahan.

Suwarno menambahkan banyak dari pasangan tersebut menikah di usia dini, sehingga membutuhkan penanganan khusus. Pemerintah kelurahan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Kantor Urusan Agama (KUA), Perlindungan Ibu dan Anak, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyesuaikan data kependudukan mereka.

Baca Juga :  Produksi Pangan Lokal dan Kampung Hortikultura di Nunukan Belum Optimal

“Status mereka di Kartu Keluarga masih tercantum sebagai ‘kawin tidak tercatat’, dan belum memiliki buku nikah. Itu sebabnya kami bantu fasilitasi agar semua data kependudukan bisa diperbaiki,” jelasnya.

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi pasangan-pasangan lain di wilayah Nunukan yang masih mengalami permasalahan serupa, sekaligus menjadi dorongan bagi warga untuk lebih sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di mata hukum. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *