benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran desa, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Hamsing, dan dihadiri Wakil Ketua Hasbi bersama anggota lainnya. Agenda rapat menindaklanjuti surat Bupati Nunukan Nomor 30/100.3.2/SETDA-HK/VII/2025 yang mengajukan Ranperda pemekaran Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam.
Menurut Hamsing, pemekaran sangat penting untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.
“Jumlah penduduk terus bertambah, dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan dasar harus direspons dengan langkah konkret. Pemekaran ini salah satunya,” kata Hamsing, Rabu (27/8/2025).
Dalam pembahasan, sejumlah anggota dewan menekankan aspek teknis. Dr. Andi Muliyono menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah, sedangkan Muhammad Mansur menilai pemekaran berkaitan erat dengan peningkatan alokasi Dana Desa.
Tak hanya dua desa itu, rapat juga menyinggung Desa Tambaring di Kecamatan Sebatik Barat yang masih berstatus desa persiapan. Desa hasil pemekaran dari Desa Setabu tersebut masih kekurangan 48 jiwa dari syarat minimal 1.500 penduduk.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Helmi Pudaaslikar, menjelaskan Tambaring telah melalui tiga kali masa perpanjangan. Pihaknya akan menggelar rapat dengan camat, kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat agar persyaratan segera terpenuhi sebelum akhir tahun.
Beberapa anggota dewan mengusulkan solusi praktis dengan menambahkan pasal baru tentang batas wilayah dan koordinat desa dalam Ranperda yang sama. Langkah ini dianggap lebih efisien ketimbang menyusun aturan baru.
“Kesimpulan rapat menegaskan bahwa tiga Desa Ujang Fatimah, Binusan Dalam, dan Tambaring—akan diperjuangkan secara bersamaan. DPRD Nunukan bersama pemerintah daerah berkomitmen mendukung percepatan pemekaran sebagai bagian dari pemerataan pembangunan dan penguatan identitas desa,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







