benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi II DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Serumpun Taka dengan PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) yang berlangsung di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kamis, 21 Agustus 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa bersama Ketua Komisi II, Andi Fajrul Syam, Sekretaris Komisi II, Ramsah, serta anggota Komisi II lainnya, Samuel Parrangan. Turut hadir dalam forum ini adalah direksi PT TML, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat adat, serta sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menyampaikan bahwa DPRD berinisiatif mempertemukan seluruh pihak guna membahas solusi terhadap konflik lahan yang sudah berlarut-larut.
“Kita pertemukan perusahaan, kelompok tani, OPD, dan masyarakat adat. Permasalahan ini sudah cukup lama dan hingga hari ini belum ada penyelesaian terkait tumpang tindih lahan tersebut,” kata Andi Fajrul.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kelompok Tani Serumpun Taka, Ahmad Tamin yang juga menantu almarhum H. Imam Basran menyampaikan bahwa konflik lahan dengan PT TML telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan akibat klaim sepihak oleh perusahaan terhadap lahan yang selama ini dikelola kelompok tani. Ia meminta DPRD memastikan proses penyelesaian berlangsung adil dan transparan.
Kelompok tani juga mendesak OPD terkait agar memberikan kejelasan soal izin operasional PT TML, termasuk legalitas perusahaan dan komitmen mereka dalam memenuhi kewajiban kepada masyarakat.
Rudin dan Usman, ahli waris H. Imam Basran, menuturkan bahwa sejak tahun 2001 keluarga mereka telah memperoleh izin membuka lahan dari pemerintah desa dan kecamatan setempat. Namun, pada 2005 seorang perwakilan perusahaan bernama Ismail datang menawarkan kerja sama, yang hingga kini tak pernah terealisasi secara resmi.
“Tidak pernah ada hitam di atas putih. Saat panen, kami malah mendapat intimidasi dari pihak perusahaan,” ungkap Usman.
Menurut mereka, alih-alih mensejahterakan warga, keberadaan perusahaan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Bahkan, menurut kelompok tani, sudah ada tiga kali teguran dari Bupati Nunukan kepada PT TML, termasuk ancaman untuk tidak memperpanjang izin usaha mereka karena dugaan pelanggaran.
Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Nunukan menjelaskan bahwa PT TML memiliki izin lokasi seluas 13.000 hektare, terdiri atas 4.000 hektare kebun inti dan 9.000 hektare plasma.
Namun, proses izin sempat terhambat akibat konflik internal antara dua pemilik saham, yakni Magna Kristal SDN BHD (PMA) dan pihak Jainudin (PMDN). Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, manajemen PT TML kini kembali berada di tangan Magna Kristal sebagai pemegang saham asing (PMA).
Untuk melanjutkan aktivitas, Magna Kristal diwajibkan mengurus kembali izin penanaman modal asing (PMA) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pihak Magna Kristal menyatakan siap melibatkan masyarakat apabila perusahaan kembali beroperasi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nunukan, Muchtar, M.Si, menyampaikan bahwa persoalan ini telah berlarut sejak 2018 tanpa ada penyelesaian konkret. Sejumlah upaya mediasi sebelumnya juga terkendala akibat persoalan internal perusahaan.
Dalam penutupan rapat, Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama atas lahan seluas 42 hektare yang diklaim oleh Poktan Serumpun Taka.
“RDP ini bertujuan mencari titik terang dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelesaian ke depan harus melibatkan pihak Magna Kristal sebagai pemegang sah PT TML sesuai putusan pengadilan,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







