Lepas dari Kewajiban Hukum, 15 Narapidana Nunukan Nikmati Pengampunan Negara 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 15 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan resmi menerima pembebasan melalui program amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang diberikan sebagai bentuk pengampunan negara atas tindak pidana tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi sosial.

Dari total 15 warga binaan tersebut, lima orang sebelumnya telah menjalani masa pembebasan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran, Ratusan Penumpang Padati Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan

Dengan adanya amnesti, kelima orang ini tidak lagi diwajibkan melakukan laporan berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), sehingga secara resmi mereka dinyatakan bebas penuh dari kewajiban hukum.

Dalam acara penyerahan keputusan amnesti, salah satu perwakilan warga binaan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas program amnesti ini. Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki hidup dan kembali membangun masa depan bersama keluarga,” kata dengan penuh haru.

Baca Juga :  Volume Sampah di Nunukan Melonjak Jadi 26 Ton per Hari saat Momen Idulfitri

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menegaskan bahwa pelaksanaan program amnesti dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Amnesti ini merupakan wujud kebaikan dan belas kasih negara. Kami berharap momen ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara sekalian untuk memulai hidup baru yang lebih baik dan bertanggung jawab,” kata Puang, Ahad (3/8/2025).

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Pasien di Hari Raya Idulfitri, RSUD Nunukan Tetap Siagakan Nakes 24 Jam

Program amnesti ini menjadi angin segar bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendukung proses reintegrasi sosial dan mengurangi angka residivisme di Indonesia.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar