benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2025–2029, pada Senin, 28 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini merupakan puncak dari serangkaian proses pembahasan Ranperda RPJMD yang telah melalui tahap tanggapan fraksi-fraksi, penyampaian jawaban pemerintah daerah, hingga diskusi komprehensif antara legislatif dan eksekutif.
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang berjalan dinamis namun tetap menjunjung tinggi komitmen untuk kemajuan daerah.
“Pada sidang paripurna sebelumnya, kita semua telah menyimak dan mendengar berbagai pendapat, usul dan saran dari fraksi-fraksi DPRD. Pemerintah daerah juga telah memberikan jawaban secara lengkap dan komprehensif. Saya yakin, kita semua sampai pada satu titik pertemuan yaitu kesadaran bersama untuk berbuat yang terbaik bagi daerah,” kata Hermanus.
RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih, serta memuat arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan menengah lima tahunan. Penyusunannya berpijak pada RPJPD Kabupaten Nunukan 2025–2045, RPJMN, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dokumen ini juga disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Wakil Bupati menegaskan bahwa RPJMD ini diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional melalui pendekatan yang menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan secara berkeadilan.
“Pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan, sebagaimana prinsip dasar hak asasi,” tegasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda RPJMD 2025–2029 oleh DPRD Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah akan melanjutkan proses ke tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor.
“Kita patut bersyukur karena proses ini berjalan cepat dan lancar. Ini menggambarkan persepsi dan pemahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah sejalan dan seirama,” kata Hermanus.
Tahap final penetapan RPJMD ini dijadwalkan paling lambat pada 20 Agustus 2025, atau enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2025–2029. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







