benuanta.co.id, NUNUKAN – Banyak warga di Kabupaten Nunukan yang mengira masih menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), padahal bantuan yang pernah diterima adalah Bantuan Sosial Covid-19 yang bersifat sekali salur. Hal ini menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama karena kartu yang digunakan sama, yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Banyak warga menganggap mereka masih penerima PKH karena punya ATM KKS. Padahal dulu mereka hanya menerima bantuan Covid yang memang disalurkan satu kali dan kini sudah dihentikan,” kata Wahyudin, Kepala Koordinator PKH Kemensos pada DSP3A Nunukan, Ahad (27/7/2025).
Selain itu, ada juga bantuan Sembako/BPNT yang tidak dicairkan kepada penerima yang ternyata bekerja di perusahaan atau memiliki penghasilan tetap, karena secara aturan tidak lagi masuk dalam kategori miskin dan rentan.
Wahyudin menegaskan bahwa PKH adalah program bantuan bersyarat dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, seperti ibu hamil, anak usia 0–6 tahun, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Bila keluarga tidak memiliki komponen tersebut, meskipun miskin, maka tidak akan menerima PKH.
“Banyak juga penerima PKH yang bantuannya terhenti karena anak-anaknya sudah dewasa atau lulus sekolah. Sistem akan otomatis mengeluarkan mereka dari daftar,” tambahnya.
Sesuai Keputusan Menteri Sosial RI No. 73/HUK/2024, bansos tidak akan disalurkan kepada warga yang tidak memenuhi kriteria, seperti meninggal dunia, alamat tidak ditemukan, memiliki penghasilan tetap, atau terdaftar sebagai ASN, TNI, guru sertifikasi, hingga pemilik usaha.
Saat ini pemerintah tengah mendorong graduasi mandiri melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), di mana pendamping sosial ditargetkan mengarahkan KPM untuk mandiri dengan mengembangkan usaha agar tidak bergantung pada bantuan terus-menerus. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







