benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan terus mendorong penegasan batas wilayah desa dan kelurahan untuk memperkuat kepastian hukum dan ketertiban administrasi. Hingga pertengahan 2025 ini, sebanyak 106 desa telah menyelesaikan proses penegasan batas dan sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Nunukan, Ramlan Apriyadi merincikan bahwa dari 106 desa tersebut, 87 desa berada di wilayah Krayan dan 19 desa berada di wilayah Sebatik.
“Batas wilayah ini sudah definitif dan tidak tumpang tindih lagi. Semua sudah diatur dalam Perbup,” kata Ramlan, Senin (14/7/2025).
Selain itu, masih ada 24 desa dan kelurahan lainnya yang sedang dalam proses penegasan dan akan didorong untuk masuk Perbup pada tahun 2025, termasuk 9 desa dan kelurahan yang baru saja menyepakati batas wilayahnya pada Juli ini.
Pada tahun 2024, DPMD Nunukan juga menargetkan penyelesaian penegasan batas untuk 15 desa tambahan, yang terdiri dari 10 desa di Kecamatan Tulin Onsoi dan 5 desa di Kecamatan Sebuku.
“Kami terus dorong agar penyelesaian batas wilayah di desa-desa ini dapat disahkan dalam Perbup tahun ini,” tambah Ramlan.
Ramlan menekankan pentingnya penegasan batas wilayah, bukan hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi konflik.
“Penegasan wilayah ini menjadi dasar dari banyak hal, mulai dari administrasi kependudukan, pertanahan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa,” ujarnya.
Ia memberi contoh, jika batas wilayah tidak jelas atau tumpang tindih, akan berdampak langsung pada masyarakat, seperti kesulitan pengurusan dokumen tanah, potensi konflik antarwarga, hingga pembangunan yang salah sasaran.
“Bayangkan kalau desa membangun fasilitas di wilayah desa lain. Ini tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga merugikan masyarakat,” tegasnya.
Secara keseluruhan, dari total 232 desa dan 8 kelurahan di Kabupaten Nunukan, sudah 130 desa dan kelurahan yang menyelesaikan penegasan batas wilayah, terdiri dari 106 desa telah memiliki Perbup, dan 24 desa dan kelurahan dalam proses menuju Perbup 2025.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung percepatan penegasan batas daerah. Sebagai wilayah perbatasan, Kabupaten Nunukan memiliki posisi strategis, sehingga kepastian batas wilayah di tingkat desa sangat penting untuk tata kelola pemerintahan yang tertib dan transparan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







