Bupati Nunukan Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan yang membahas pengambilan keputusan atas persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Irwan,  menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut.

Ia menilai bahwa proses pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD, termasuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, merupakan bentuk sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Bupati Irwan Sabri Ikut Berburu Takjil di Pasar Ramadan

“Persetujuan ini adalah wujud nyata kerja sama yang konstruktif antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam upaya menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, akuntabel, dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Irwan, Senin, 7 Juli 2025.

Perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Evaluasi tersebut menekankan pentingnya penyesuaian beberapa materi dalam Perda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Momen Mudik Lebaran, Kedatangan Penumpang Mendominasi di Dermaga PLBL Nunukan

Lebih lanjut, Bupati Irwan menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen penuh dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperluas basis penerimaan, serta memperkuat pelayanan publik. Ia berharap Perda yang baru ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Produksi Pangan Lokal dan Kampung Hortikultura di Nunukan Belum Optimal

Bupati juga menegaskan bahwa setelah disetujuinya Raperda ini oleh DPRD, Pemerintah Daerah akan segera menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi lanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Semoga perubahan Perda ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi pijakan penting dalam mewujudkan Nunukan yang lebih baik dan sejahtera,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *