Janda Anak Tiga Pembunuh Honorer di Nunukan Dituntut 14 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bahdaniar alias Emi (38) janda beranak 3, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yohanis Toyo (44) tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Nunukan dituntut pidana 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada (17/2/2025) lalu.

JPU Kejari Nunukan, Miranda Damara dalam tuntutannya, mengatakan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan fakta-fakta di persidangan, perbuatan terdakwa Emi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan subsidairitas primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 340 KUHP.

“Dengan ini menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Miranda dalam tuntutannya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban Yohanis Toyo meninggal dunia.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan, mengakui terus terang, dan menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan 3 anak dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa ini terjadi pada Selasa (25/6/2024) lalu. Bahkan, pengungkapan teka-teki pelaku pembunuhan ini sempat mengecoh Polsek Nunukan. Lantaran terdakwa yang diketahui merupakan kekasih korban ini sempat membuat pengakuan bahwa korban telah ditikam oleh seorang pria yang saat itu masuk ke rumahnya dan hendak mencoba melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.

Bahkan, terdakwa sempat menunjukkan sebuah celana jeans dan sendal di TKP bahwa barang tersebut merupakan barang yang ditinggalkan oleh UN. Berbekal keterangan itu, personel gabungan Jatanras Satreskrim Polres Nunukan, Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap UN yang diduga telah melakukan penikaman terhadap korban Yoyo yang saat itu diketahui tengah berada di sebuah kebun yang berada di Tanjung Cantik.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi, saat kejadian UN sedang berada di kebun yang mana jaraknya kurang lebih satu jam dari TKP dan saat itu UN tidak membawa kendaraan.

Tak hanya itu, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan para saksi-saksi lainnya. Keterangan terdakwa saat itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh saksi lainnya termasuk keterangan anak kandungnya.

Sehingga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap Emi dan berhasil mendapatkan pengakuan dari ialah bahwa dialah yang telah melakukan penikaman kepada Yoyo.

Terdakwa nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu lantaran kesal tak kunjung dinikahi oleh korban padahal sudah tiga tahun tinggal dibawa satu atap yang sama di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *