Pemkab Nunukan Belum Terima Edaran Peraturan Penjualan LPG 3 Kg Terbaru

benuanta.co.id, NUNUKAN – Belum sepekan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan larangan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, namun terkini Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi terbaru bawah pengecer diperbolehkan menjual gas LPG namun harus menjadi sub pangkalan per Selasa (4/2/2025).

Terkait kebijakan itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Nunukan, Rohadiansyah mengatakan untuk di Kabupaten Nunukan selama ini pendistribusian gas LPG kepada masyarakat hanya di dilakukan melalui pangkalan.

“Kalau di kita kan memang hanya di jual di pangkalan saja, kalau secara aturan pengecer itu memang tidak ada. Karena di aturan itu tempat pengambilan gas terakhir itu di pangkalan,” kata Rohadiansyah, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah DKPP Nunukan Diserbu Warga di Alun-alun

Namun, ia tak menampik jika di Nunukan banyak ditemui kios atau toko-toko yang menjual gas LPG secara eceran.

“Kalau di tempat kita pada prinsipnya pengecer itu tidak di izinkan, karena kalau di izinkan maka itu harganya tidak bisa ditentukan. Karena kalau di pangkalan itu kan jelas harga HET nya jelas Rp 30 ribu, sedangkan di kios-kios itu biasa harganya di jual di atas harga HET,” ungkapnya.

Rohadiansyah juga mengatakan, jika pendistribusian dilakukan di pangkalan maka pengawasannya juga akan lebih muda untuk dilakukan. Bahkan, ia mengatakan jika pihak Kepolisian telah meminta semua data pangkalan yang ada di Kabupaten Nunukan untuk dilakukan pengawasan agar pendistribusiannya tepat sasaran.

Baca Juga :  3 Sekolah di Perbatasan Indonesia-Malaysia Terima MBG Pertama

Dibeberkannya, untuk total agen gas LPG di Nunukan ada 2 agen, sementara itu untuk pangkalan ada sekitar 89 pangkalan dengan total gas LPG yang masuk sebanyak Rp 67 ribu tabung gas per bulannya. Sementara itu, terkait kebijakan atau instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden RI yang memperbolehkan gas LPG di jual di pengecer untuk menghindari antrean panjang di pangkalan. Rohadiansyah mengaku jika hingga saat ini pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait hal itu.

Bahkan, ia juga mengaku belum menerima surat resmi atau bentuk fisik surat edaran larangan pengecer menjual gas LPG yang di keluarkan oleh Mentri ESDM. Begitupun terkait instruksi Prabowo yang mengatakan pengecer dijadikan sub pangkalan, ia mengatakan jika untuk penambahan pangkalan harus seusai dengan jumlah kuota yang diberikan kepada agen. Sehingga ketika pangkalan baru di buka tanpa adanya kuota penambahan maka akan mengurangi kuota pangkalan yang sudah ada saat ini.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako kepada Petugas Kebersihan

“Jadi kecuali ada penambahan kuota dari agen mungkin boleh ada pangkalan baru, tapi kalau tidak  ada tambahkan kuota akan sulit untuk hal itu,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *