benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kembali diperiksa lantaran melintas di Long Midang-Ba Kelalan perbatasan antara Indonesia-Malaysia yang ada di daratan tinggi Krayan.
Kepala Pos Imigrasi Krayan, Efta Daud mengatakan, keduanya didapati melintas pada Jumat (14/6/2024) lalu sekira pukul 20.30 WITA.
“Dua WNI kita ini, masuk kembali masuk ke Indonesia melalui jalur Long Midang Krayan, Nunukan,” kata Efta.
Efta mengatakan, PMI tersebut diperiksa oleh tim Gabungan Bersama Long Midang. Yanga man, Kedua PMI tersebut masuk tanpa menggunakan dokumen keimigrasian dan hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun kedua PMI berinisial H (25) dan M (37).
“Dari hasil pemeriksaan, mereka masuk ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat pada tahun 2023 lalu,” ungkapnya.
Kepada petugas Imigrasi Pos Imigrasi Krayan, kedua PMI Non prosedural tersebut bekerja di Malaysia hampir dua tahun sebagai buruh di perusahaan kayu.
Keduanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia karena orang tua mereka sedang sakit di kampung halamannya yang berada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Pengakuannya, pasport mereka ditahan oleh majikan, makanya pulang secara ilegal. Nantinya mereka akan pulang ke Jawa Timur secara mandiri,” jelasnya.
Efta menyampaikan, beberapa bulan terakhir ini, sudah puluhan PMI yang melintas tanpa dokumen melalui jalur perbatasan di daratan tinggi Krayan.
Menurutnya, sinergitas antara beberapa instansi yang berada di wilayah perbatasan perlu ditingkatkan untuk mencegah masuknya PMI non prosedural.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyampaian laporan perlintasan PMI agar setiap kejadian dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Tentunya, kita perlu meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya PMI Non prosedural,” tegasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







