KJRI Kembali Pulangkan 292 PMI Bermasalah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) ke tanah air pada Kamis, 22 Februari 2024.

Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol F. Jaya Ginting menyampaikan setidaknya ratusan PMI yang telah menjalani masa hukumannya yang Malaysia dipulangkan.

Pendeportasian PMI ini dikatakannya difasilitasi KJRI Kota Kinabalu, sebagaimana surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu Nomor : 00194 IPK/02/2024/10/04, deportasi dilakukan terhadap 292 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

“292 PMI ini berasal dari lima Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Kota Kinabalu, Sabah- Malaysia,” kata Kombes Pol F Jaya Ginting, kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Berdalih Terlilit Utang Rp 300 Juta, Kurir Sabu Asal Banjarmasin Dibekuk Polisi di Pelabuhan Malundung Tarakan

Diungkapkannya, ratusan PMI ini berasal dari DTI Kota Kinabalu, DTI Menggatal, Kota Kinabalu, DTI Sibuga, Sandakan, DTI Kimanis, Papar, dan DTI Tawau.

Sementara itu, 292 PMI yang dideportasi terdiri dari laki-laki dewasa 183 orang, perempuan dewasa 88 orang, anak laki-laki 7 orang dan anak perempuan 14 orang.

“Untuk pemulungnya sama dengan Pendeportasian sebelumnya yakni dengan jalur laut melalui Pelabuhan Ferry Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Modus Pelaku Kelabui Mesin X-ray, Sembunyikan Sabu di Dalam Bungkus Makanan Ringan

Sedangkan untuk daerah asalnya, Ginting membeberkan jika asal Sulawesi Selatan sebanyak 140 orang Sulawesi Tengah sebanyak 4 orang, Sulawesi Barat sebanyak 3 orang, Sulawesi Tenggara ada 6 orang, Sulawesi Utara sebanyak 3 orang, lalu asal Kalimantan Utara sebanyak 57 orang, Kalimantan Timur ada 2 orang.

Kemudian asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 71 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 8 orang, Provinsi Jawa Barat sebanyak 2 orang dan asal Jambi 1 orang.

Ginting mengatakan, ratusan PMI tersebut dari berbagai kasus kriminal di Malaysia, yakni ilegal atau tanpa dokumen, overstay atau tinggal lebih lama, tindak pidana narkoba dan tindak pidana lainnya.

Baca Juga :  Warga Nunukan Ramai Lebaran Nyebrang ke Pulau Sebatik

“Setibanya di Nunukan, para PMI ini akan dibawa ke Rusunawa Nunukan untuk selanjutnya dilakukan pendataan oleh BP3MI sebelum nantinya akan kita fasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asalnya,” jelasnya.

Ginting juga memberikan himbauan kepada ratusan PMI yang tiba di Nunukan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di Rusunawa Nunukan.(*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *