benuanta.co.id, NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, menghadirkan spesialis Forensik RSUD Jusuf SK Tarakan, Dr. Anwar Junaidi selaku saksi ahli forensik dalam perkara mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Terdakwa Muhammad Miftahuddin (32) yang didampingi oleh Penasihat hukumnya yakni Alex Chandra sempat mengajukan keberatan terhadap saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. Hal ini lantaran, Penasihat Hukum terdakwa menganggap saksi ahli tidak menunjukkan CV sebagai saksi ahli yang berkompeten pada bidangnya. Kendati begitu, proses pemeriksaan saksi tetap berjalan dan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa telah dicatat didalam berita acara persidangan.
Saksi dr. Anwar diketahui merupakan satu-satunya spesialis Forensik yang ada di Kalimantan Utara (Kaltara) yang bekerja di RSUD Jusuf SK Tarakan. Tak hanya itu, dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban Syamsuddin Narapidana Lapas Nunukan yang meninggal dunia ini, saksi diketahui bertanggungjawab sebagai dokter yang melakukan autopsi pada korban.
Dalam keterangannya, saksi menerangkan sebagai Dokter Forensik, ia melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (autopsi) jenazah korban Syamsuddin di RSUD Nunukan pada (25/6/2023) lalu. Diterangkan saksi, dari hasil Visum Et Repertum jenazah pada pemeriksaan luar tubuh korban, yakni pada telinga korban ditemukan luka memar kebiruan di kedua telinga, kemudian pada leher korban ditemukan luka memar berwarna keunguan kabur.
Kemudian pada punggung terdakwa ditemukan beberapa luka lecet dan memar pada punggung kanan dan kiri, begitupun pada lengan korban ditemukan luka memar. Sementara itu, hasil autopsi dalam tubuh korban, saksi mengatakan jika ditemukan luka memar di dalam dinding rongga dada bagian belakang kanan dan kiri, bengkak pada paru kanan dan kiri (edema paru), cairan di rongga perut (ascites) dan ditemukan luka memar pada ginjal kanan dan kiri.
“Autopsi ini dilakukan untuk mencari tahu penyebab pastinya korban meninggal dunia, dan hasilnya korban meninggal dunia karena gagal ginjal, hal ini dikuatkan dengan keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Nunukan yang mengatakan korban mengindap penyakit gagal ginjal kronis stadium 5,” ungkap saksi Anwar.
Saksi menerangkan, pada hasil pemeriksaan tubuh korban ditemukan sejumlah luka-luka memar yang menyebabkan trauma pada otot-otot hingga ditemukan luka memar pada ginjal korban. Menurutnya, luka trauma yang terjadi pada ginjal korban disebabkan oleh adanya luka trauma dari luar tubuh korban yang disebabkan oleh pukulan benda tumpul dan menyebabkan terjadinya memar hingga pada ginjal korban.
Kendati begitu, saksi menejelaskan jika trauma otot yang disebabkan oleh penganiayaan tidak menjadi penyebab utama terjadinya gagal ginjal, akan tetapi trauma tersebut berkontribusi menyebabkan terjadinya gagal ginjal.
“Penyebab terjadinya gagal ginjal ini bisa disebabkan oleh ada penyakit bawaan seperti kencing batu, infeksi, kemudian faktor makanan, kalau trauma otot juga bisa berkontribusi menyebabkan terjadinya gagal ginjal,” jelasnya.
“Jadi semakin banyak tarauma otot itu dapat meningkatkan meoglobin yang kemudian mengahasilkan racun yang bisa memperberat kinerja ginjal sehingga terjadilah gagal ginjal, kalau hasil autopsi dalam ginjal korban memang kita temukan ada luka memar tapi hanya sedikit,” lanjutnya.
Bahkan, saksi mengatakan jika luka memar yang ada pada ginjal korban tidak menyebabkan korban meninggal dunia. Saksi meyakini korban meninggal dunia lantaran gagal ginjal sebab adanya cairan pada paru korban.
“Kalau tidak ada riwayat penyakit bisa kemungkinan korban meninggal dunia karena gagal jantung atau gagal ginjal, namun jantung korban tidak ditemukan ada tanda kelalaian, Namun hasil riwayat pemeriksaan dari RSUD Nunukan korban ada gagal ginjal kronis, karena ada riwayat tersebut hasil autopsi masih meyakinkan kalau korban meninggal karena gagal ginjal,” terangnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Miftahuddin didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan Syamsuddin salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan Primair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Selain itu, Terdakwa diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana Dakwaan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kejadian naas yang menimpa Syamsuddin Narapidana perkara narkotika tersebut terjadi di Pos Komandan Lapas Kelas IIB Nunukan yang beralamat di Jalan Lintas Lapas, RT 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada Kamis (8/6/2023) lalu sekira pukul 18.45 Wita.
Saat itu, Terdakwa bersama dengan dua orang saksi sedang duduk bersama di depan Pos tersebut. Terdakwa kemudian melihat korban Syamsuddin melewati terdakwa yang hendak menuju blok hunian WBP tanpa menyapa dan tanpa hormat kepada terdakwa.
“Karena melihat sikap korban ini, terdakwa merasa emosi, karena menurutnya perbuatan korban tidak memiliki sopan santun ketika melewati terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala KPLP di Lapas. Terdakwa kemudian membawa korban masuk ke dalam Pos dalama melakukan penganiayaan,” kata JPU, Adi Setya Desta Landya dalam dakwaannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap pihak Kepolisian, setelah keluarga korban merasa ada janggal dengan penyebab kematian korban yang mana korban diduga meninggal dunia lantaran mengindap penyakit gagal ginjal. Namun di sekujur tubuh korban ditemukan sejumlah bekas luka-luka yang diduga hasil penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, Miftahuddin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Nunukan lantaran diduga tega melakukan penganiayaan kepada korban hanya karena korban tidak memberikan hormat atau salam saat lewat di dihadapan tersangka.
Kepada Polisi, kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, Miftahuddin mengaku memukul korban dengan tangan kosong, ditendang dan dicambuk menggunakan kabel. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







