benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan bersama sama dengan Tim dari Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Ditjen Pembangunan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Republik Indonesia, di dampingi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara, Dinas Perikanan Nunukan, dan Lurah Nunukan Barat mengunjungi secara langsung lokasi transmigrasi SP5, pada Sabtu 21 September 2023.
Kunjungan itu dalam rangka percepatan penyelesaian Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi transmigran di Sebakis SP5 yang belum mendapatkan alokasi lahan usahanya.
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Hidanafie Ashriyati, S.Si. M.Si, mengatakan, yang baru di dapat warga transmigran SP5 di Sebakis baru lahan pekarangan dan sudah bersertipikat sebagian telah dibagikan kepada transmigran, sementara untuk lahan usaha 1 dan 2 mereka belum mendapatkan haknya.
Menurutnya itu adalah kewajiban pemerintah dalam memberikan pemenuhan hak transmigran sesuai dengan Undang-Undang nomor 29 tahun 2009 tentang Ketransmigrasian untuk pemenuhan alokasi lahan transmigran.
“Kami kesini, bersama dengan pemangku kepentingan mulai dari Dinas terkait berkolaborasi untuk mengusahakan agar warga transmigran mendapatkan haknya baik itu lahan usaha 1 maupun 2,” kata Hidanafie, kepada benuanta.co.id
Lanjut dia, itu adalah kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi memenuhi hak alokasi lahan kepada masyarakat transmigran.
Dengan harapan lahan yang diberikan dapat diolah dan digarap sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran.
“Yang mendapatkan haknya itu hanya yang terdaftar sebagai transmigran,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 pemberian hak kewajiban pemenuhan lahan kepada transmigran itu 5 tahun pada masa pembinaan, namun karena terkendala dengan permasalahan pertanahan di lokasi transmigran, sehingga alokasi lahan usaha menjadi terkendala di lapangan yang menjadi berlarut-larut hingga 11 tahun baru bisa ditindaklanjuti kembali.
Sedangkan program transmigrasi di Lokasi Sebakis SP 5 dilaksanakan didalam lahan Hak Pengelolalan Transmigrasi (HPL Transmigrasi) nomor 33/HPL/BPN/2004 seluas 6.897 Ha. Dari awal sebetulnya lahannya sudah Clear dan Clean.
“Kunjungan kami ini agar bisa membawa solusi yang baik bagi transmigran agar mereka mendapatkan lahannya,” imbuhnya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta tokoh masyarakat dia sangat mengharapkan semua transmigran untuk mendapatkan Lahan Usaha agar dapat segera terwujud.
Sementara itu, Asisten Humas PT Sawit Inti Lestari dan Sawit Inti Perkasa (SIL-SIP), Nunung Riawan mengatakan, pihaknya akan mendukung program pemerintah.
Karena IPT telah berkahir pada tahun 2017, dan nantinya akan diperpanjang atau diterbitkan kembali oleh pemerintah Kabupaten Nunukan, sehingga pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah daerah, seperti apa nantinya kerjasama dengan warga transmigran setelah mendapatkan sertipikat tanahnya.
“Setelah mereka mendapatkan sertipikat dan melakukan mediasi, apakah perusahaan yang menggarap tentunya ada kesepakatan bersama, kami hanya menunggu informasi seperti apa nantinya,” jelasnya.
Manajemen SIL-SIP, akan mendukung kegiatan masyarakat, karena mereka bermukim di sekitar perusahaan.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







