benuanta.co.id, NUNUKAN – Hadir sebagai wadah yang memperjuangkan hak-hak dan memberikan perlindungan hukum bagi para pelaut di Kalimantan Utara (Kaltara), Persatuan Pelaut Kaltara (PPK) lakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Serikat Pekerja Lintas Kapal (SPLK) Kalimantan Timur dan Serikat Pelaut Bulukumba (SPB), Sulawesi Selatan.
Ketua Umum PPK, Capt. Awaluddin S.Sit M.Mar mengatakan, penandatanganan MoU ini dilakukan di Perumahan Kopri Jalan Jakarta, Blok L 1, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Provinsi Kaltim, pada Minggu (10/9/2023).
“Alhamdulillah, kini PPK Kaltara telah membangun kerjasama dengan berafiliasi dengan Serikat yang ada di Kaltim dan Sulawesi Selatan,” kata Capt. Awaluddin, kepada benuanta.co.id, Senin (11/9/2023).
Awaluddin menerangkan, dalam MoU PPK Nomor 04-10/PPK-IX/2023 yang disepakati oleh tiga serikat ini tertuang didalam 9 Pasal yang berisikan terkait Penyedia Pemberi Bantuan Hukum di Perundingan Bipartit, Tripartit dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Diungkapkannya, dengan adanya kerjasama yang telah terjalin ini kedepannya dapat mempererat hubungan yang terjalin.
Taka hanya itu, dengan ini, kiranya dapat memberikan bantuan hukum, baik organisasi, lembaga, serikat pekerja penyedia advokasi hukum dan atau unit kerja advokasi hukum dalam hal pemberian advokasi, konsultasi hukum, bantuan surat gugatan maupun permohonan.
“Intinya kerja sama ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pelaut di wilayah kerjanya,” ucapnya.
Diketahui, di Kaltara sendiri saat ini masih banyak para pelaut yang tidak mendapatkan hak-hak khususnya dalam hal hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sehingga, lanjut Awaluddin, ia berharap ini bisa menjadi langka awal yang dilakukan oleh PPK dalam memberikan perlindungan hukum kepada para Pelaut di Kaltara.
“Afiliasi ini dibentuk untuk kerjasama. Artinya, jika ada pelaut bermasalah, tiga afiliasi ini bisa turun secara langsung mendampingi bahkan jika persolan ini menempuh ke jalur hukum,” jelasnya.
Dijelaskannya, semisal ada persoalan yang dihadapi oleh pelaut Kaltim saat ia berlayar di wilayah Kaltara, maka PPk yang akan turun tangan membantu menyelesaikan persoalan itu, tanpa SPLK harus ke Kaltara.
“Begitupun dengan sebaliknya, terkait aturan maupun regulasi, kita berada di bawah naungan dua instansi yakni KSOP dan soal pekerjaannya di Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya..
Tak hanya itu, ke depannya ada tujuan besar yang ingin digapai oleh tiga serikat ini setelah pembentukan afiliasi ini yakni pembentukan Federasi Pelaut Indonesia. Yang mana, salah satu syarat pembentukan federasi ini ialah minimal ada 5 serikat yang berafiliasi.
“Saat ini kita baru 3, kita berharap ke depannya ada 2 serikat yang ada di Indonesia yang ingin berafiliasi dengan kita lagi, sehingga federasi secepatnya juga bisa kita bentuk,” tambahnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







