Alamak! Mahasiswa Asal Sebatik Terjerat Kasus Pornografi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang mahasiswa berinisial PA (22), asal Sebatik, Kabupaten Nunukan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tersandung kasus pornografi.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan, setelah salah satu korban yang merupakan warga Pulau Sebatik melaporkan pelaku lantaran diancam akan disebarkan tangkapan layar video call seks (VCS) antara pelaku dan korban ke akun media sosial.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kanit Tipiter Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel, identitas dan keberadaan pelaku berhasil teridentifikasi yakni PA yang merupakan warga Kecamatan Sebatik Barat.

“Untuk laporan yang masuk ke kita, korbannya orang Sebatik, korbannya ini statusnya sudah menikah tapi saat ini masih dalam proses perceraian,” kata Andre kepada benuanta.co.id, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga :  Polisi Awasi Ketersediaan Sembako di Nunukan

Andre mengatakan, pelaku berhasil diringkus berserta barang bukti berupa handphone yang sebelumnya ia  sembunyikan dan ditanam di dalam tanah di sekitar pekarangan rumahnya.

“Nomor Hp yang dipakai pelaku itu sudah diganti, tapi nomor IMEI ponselnya yang digunakan masih sama. Kita kerjasama dengan Tim Siber Mabes dan berhasil mendapatkan titik lokasi keberadaan pelaku dan barang bukti,” ungkapnya.

Dikatakannya, sebelum diamankan pada Rabu (5/7/2023), personel Tipiter Polres Nunukan sempat melakukan koordinasi dengan Polsek Sebatik Barat.

Namun, saat didatangi oleh pihak kepolisian di rumahnya, saat itu pelaku yang mulai takut dengan perbuatannya namun tak ingin menghapus video tersebut, lalu menyembunyikan Hp tersebut dengan cara ditanam didalam di dalam tanah dengan dibungkus daun lalu dilapisi dengan plastik warna hitam.

Baca Juga :  27 Warga Desa Sungai Pancang Terima BLT Triwulan I Sebesar Rp 450 Ribu per Orang

Dijelaskan Andre, untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan akun media sosial Instagram dengan memasang dan memposting foto-foto pria tampan yang bukan dirinya lalu menambahkan pertemanan secara acak. Pelaku lalu menjerat para korbannya dengan bujuk rayu kata-kata manis hingga berhasil bertukaran nomor WhatsApp.

Pelaku lalu intens berkomunikasi via WhatsApp hingga melakukan VCS dengan para korbannya, tanpa sepengetahuan para korban, pelaku mengambil tangkapan layar video saat tengah melakukan VCS yang mana pelaku melakukan masturbasi sementara para korbannya tidak menggunakan sehelai pakaian.

“Jadi saat dia VCS, itu direkam layar oleh pelaku, vidio tersebut kemudian disimpan oleh pelaku, jadi saat dia ingin melakukan VCS lagi namun ditolak korbannya nah disitulah pelaku ini mengancam akan menyebar vidio tersebut, karena takut disebarkan korban biasa menawarkan akan membayar pelaku seikhlasnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Distransnaker Nunukan Musnahkan Arsip

Bahkan, Andre mengatakan sudah ratusan orang dari berbagai daerah yang menjadi korban dari aksi menyimpang yang dilakukan oleh pelaku.

“Dari barang bukti yang kita amanakan, sejauh ini sudah ada sekitar 50 lebih tangkap layar VCS pelaku dengan para korbannya yang masih ia simpan di dalam HP-nya, dengan durasi yang berbeda-beda mulai dari berdurasi 7 menit hingga 1 jam,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PA disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *