benuanta.co.id, NUNUKAN – Misteri kematian Syamsuddin (40) warga binaan permasyarakatan (WBP) pada Sabtu (24/6) lalu masih menjadi tanda tanya publik. Namun simpang siur adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum sipir Lapas Kelas IIB Nunukan kini mengerucut usai satu orang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit membenarkan adanya dugaan penganiayaan dan telah menetapkan 1 oknum sipir Lapas berinisial M sebagai tersangka.
“Sudah sidik, kita sudah tetapkan M oknum sipir Lapas sebagai tersangka,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Rabu (28/6/2023).
Polisi, lanjut Lusgi, telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Satu di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kematian Syamsuddin yang merupakan WBP narkotika itu juga kian terang, karena tersangka M sudah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Namun polisi masih harus memastikan lebih mendalam, ihwal penyebab tewasnya Syamsuddin disebabkan karena penyakit gagal ginjal atau ada unsur pidana lainnya.
“Intinya untuk detail penjelasan sebab akibatnya korban meninggal, kita masih menunggu surat hasil autopsi keluar,” tandasnya.
Pasca kasus ini mencuat dan cukup menyita perhatian masyarakat. Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa juga memberanikan diri untuk buka suara dan menyampaikan jika Syamsuddin meninggal dunia di RSUD Nunukan lantaran mengidap gagal ginjal.
“Sebelum dilarikan ke RSUD, korban sempat dirawat di Klinik Lapas, namun karena kondisinya tidak membaik makanya kita rujuk pada Rabu lalu, namun setelah 4 hari korban meninggal dunia,” kata Wayan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sementara terkait adanya dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum sipir sebagaimana laporan keluarga korban ke pihak kepolisian, Wayan mengungkapkan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
Di hadapan awak media, waktu itu, Wayan menegaskan pihaknya akan bersifat koperatif dan transparan terhadap kasus ini.
Diketahui, Syamsuddin merupakan Narapidana dari kasus Narkotika yang telah dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada tahun 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun. Namun pertengahan Juni 2023 kemarin, Syamsuddin dinyatakan meninggal dunia dan menyisakan tanda tanya perihal penyebab pasti kematiannya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







