benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah mendapat aduan dari masyarakat terkait laporan warga tentang oknum yang diduga menimbun di Pantai Jalan Lingkar, Kabupaten Nunukan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, melakukan rapat dengar pendapat pada Jumat, 23 Juni 2023.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, dan didamping oleh Ketua Komisi II DPRD Welson, di gelar di ruang rapat ambalat 1 DPRD Nunukan.
Abdul Rahma, warga yang terdampak dari penimbunan, mengatakan sebagai petani rumput laut dan memilik jemuran di daerah sekitar Jalan Lingkar yang saat ini ada penimbunan.
“Kami dengar itu pemilik penimbun punya sertifikat wilayah sekitar tersebut, jadi ini yang ingin kami pertanyakan di dalam rapat ini. Apakah sertifikat yang dimiliki oknum tersebut diakui secara hukum atau tidak. Setau kami di atas laut tidak bisa ditertibkan sertifikatnya,” kata Abdul Rahman.
Menjawab persoalan tersebut, Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nunukan, Jhon Palapa, menjelaskan legalitas aktivitas penimbunan dan sertifikat terkait aktivitas penimbunan tersebut berada dalam ranah Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nunukan, terkait perizinan penimbunan.
Terkait sertifikat yang diakui diwilayah tersebut, berdasarkan screenshot peta yang muncul dia meluruskan peta yang dijadikan dasar itu ada kesalahan plotting. “Peta yang sudah beredar itu sudah kami take down dulu, untuk kami betulkan terkait posisi gambar dari sertifikat,” kata Jhon Palapa.
Terkait beredarnya sertifikat dari pemohon sudah pernah menghadap ke kantor ATR/BPN Nunukan, untuk pengambilan batas. Karena untuk memposisikan sertifikat di mana letak tanahnya, mekanisme di BPN ada dua yakni pengembalian batas dan pengukuran ulang.
Namun makanisme pengambilan batas yang diajukan ke ATR/BPN Nunukan, tidak bisa ditindaklanjuti karena data yang ada di ATR/BPN Nunukan tidak cukup untuk melakukan pengembalian batas. Sehingga untuk memposisikan sertifikat tersebut menggunakan makanisme pengukuran ulang.
“Pengukuran ulang juga memiliki syarat dari pemohon harus memasng tanda batas, dan harus ada persetujuan tetangga yang berbatasan baru kami lakukan pengukuran,” jelasnya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah sertifikat itu sampai ke tepi laut, karena belum ada pengukuran ulang dan pengembalian batas.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Welson menyebut sepakat bahwa sertifikat bukanlah yang satu hal yang mutlak. Kemudian dengan ada sertifikat bebas untuk melakukan kegiatan, namun harus ada izin yang dilengkapi ketika melakukan kegiatan apalagi jika itu usaha.
“Mereka juga harus mengurus persyaratan-persyaratan untuk melakukan kegiatan. Jika dia memiliki sertifikat ini yang dipertanyakan seperti apa proses dia mendapatkan. Jadi ini yang dipelajari dengan baik,” terangnya.
Dia juga menegaskan aktivitas penimbunan sudah dihentikan sementara waktu dan memanggil semua pihak untuk duduk bersama. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







