benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang nelayan di Nunukan diketahui adalah WI (22) diamankan personel Unit Reskrim Polres Nunukan atas dugaan memiliki sabu, Selasa, 19 Juli 2022.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan WI merupakan warga Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat diamankan di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu yang beralamatkan di jalan tersebut,” ungkap Ibnu kepada benuanta.co.id, Rabu (20/7/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, personel menemukan terduga tersangka yakni WI yang sedang berdiri di pinggir jalan di atas sebuah jembatan.
“Saat itu personil opsnal satresnarkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan kepada WI,” katanya.
Diungkapkannya, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,14 gram yang disimpan di dalam saku celana bagian depan yang dipakai WI.
“Kita juga turut mengamankan 1 unit handphone merek Redmi warna biru dan satu buah celana pendek warna hitam merek IMBE milik WI,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap WI, diperoleh informasi barang bukti sabu tersebut diperoleh WI dari seorang laki-laki yang bernama SI.
“WI dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







