Nelayan di Desa Setabu Ditangkap Punya Sabu dalam Kotak Rokok Sampoerna

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah 2 kali melakukan penangkapan pada Nelayan di Desa Liang Bunyu pada Kamis 9 Juni 2022, personel Reskoba Polres Nunukan dan personel Polsek Sebatik Barat kembali menangkap 1 orang Nelayan yakni SU (23) pada Jumat 10 Juni 2022.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengungkapkan penangkapan SU sama seperti 2 penangkapan nelayan sebelumnya personel mendapatkan laporan dari masyarakat terkait orang yang dicurigai membawa atau menyimpan sabu.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan dan Danlanud Bersinergi Jaga Keamanan di Perbatasan

“Dari laporan warga kita langsung datangi rumahnya di Jalan Sei Lapio RT 8 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat saat itu terlapor berada di dalam kamarnya tidak ada perlawanan,” jelasnya.

Personel Reskoba Polres Nunukan bersama personel Polsek Sebatik Barat langsung melakukan penggeledahan badan dan di rumah terlapor.

Hasil penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna putih transparan yang diduga narkotika golongan jenis sabu seberat 1,43 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna.

Baca Juga :  10 Kecamatan Terdampak Banjir di Nunukan, BPBD Siaga Penuh

“Terlapor langsung kita amankan. Selain 3 bungkus sabu, kita juga amankan 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 buah hp merek vivo warna merah marun dan uang tunai Rp 1.050.000 rupiah,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun. 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Baca Juga :  Jasa Pengiriman Barang di Nunukan Diawasi Tim Meteorologi, Ada Apa? 

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *