Nasib Komisioner KPID Kaltara Masih Menggantung

benuanta.co.id, BULUNGAN – Proses penetapan hasil seleksi Fit and Proper Test (FPT) calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini belum disampaikan ke publik.

Sebelumnya, FPT di DPRD Kaltara diikuti oleh 14 calon KPID tertanggal 16-17 Desember 2025. Namun, hingga Rabu, 21 Januari 2026 hasilnya belum disampaikan kepada publik. Padahal sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 3 tahun 2024 tentang pedoman tata cara pemilihan anggota KPI bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan oleh DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan.

Selanjutnya, keputusan Gubernur diterbitkan setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan oleh DPRD Provinsi kepada Gubernur.

Baca Juga :  Gedung Pusdalops BPBD Kalimantan Utara Segera Difungsikan

Diketahui sebelumnya, sebanyak 14 nama telah masuk ke DPRD Kaltara setelah melalui tahapan seleksi panjang yang dilakukan oleh tim seleksi.

Ketua DPRD Kaltara, Achamd Djufrie sebelumnya mengatakan  bahwa  pihaknya masih menunggu laporan hasil FPT dari Komisi I DPRD Kaltara yang telah melaksanakan tahapan tersebut.

“Kami masih menunggu teman-teman di Komisi I yang saat ini sebagian sedang menjalankan tugas ke dalam maupun luar daerah. Setelah itu, hasilnya akan kami rapatkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, terdapat jeda waktu sebelum hasil tersebut diserahkan kepada Gubernur Kaltara. Menurutnya, masa waktu tersebut sekitar 30 hari kerja.

Baca Juga :  Ketergantungan Pasokan Luar Tinggi, Kebutuhan Telur di Kaltara Capai 25 Ribu Ton per Tahun

Achamd Djufrie juga menyebutkan hingga saat ini belum ada pertemuan resmi dengan Komisi I terkait penyampaian format final hasil FPT tersebut.

“Kami belum bertemu dan belum disampaikan bagaimana format finalnya nanti akan diumumkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap rapat di unsur pimpinan DPRD Kaltara.

“Iya, di pedomannya 30 hari setelah FPT diumumkan,” singkatnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan saat dihubungi menjelaskan, KPI Pusat pada prinsipnya mengapresiasi sudah dilakukannya tahapan fit dan propertes KPID serta menghormati kewenangan DPRD Kaltara dalam proses seleksi dan penetapan KPID.

Baca Juga :  Anggota DPR RI, Rahmawati Minta Tenaga Kerja Lokal Dominan di Proyek KIHI

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta peraturan turunannya.

“Terkait belum diumumkannya hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), KPI Pusat mendorong agar DPRD Kaltara dapat segera menuntaskan seluruh tahapan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Hal ini penting guna melahirkan SDM KPID yang memiliki kapasitas mempuni dalam mengisi kelembagaan KPID di daerah.

“Hal ini demi kepastian kelembagaan dan  fungsi pengawasan penyiaran di daerah,” tutupnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *